SAMPANG, koranmadura.com – Sidang putusan kepada Sundakir (54), terdakwa pelaku kekerasan seksual terhadap tiga orang anak di bawah umur (pedofil) mendadak ditunda. Seharusnya, sidang putusan terhadap warga asal Demak, Jawa Timur digelar hari ini, Selasa, 27 September 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Madura, Jawa Timur.
Penundaan secara mendadak ini pun mendapat tanggapan dari ayah salah satu korban, Muksin. Ia mengaku merasa kecewa terhadap PN dan Kejari Sampang.
“Kami dari pihak keluarga korban kecewa karena secara mendadak menundanya. Padahal kami dari tadi pagi sudah menunggunya. Yang jelas kami tidak ingin proses hukum ini masuk angin. Jika pekan depan ditunda lagi, kami akan bawa massa yang lebih banyak,” katanya dengan kesal, Selasa, 17 September 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, penundaan pembacaan sidang putusan terhadap terdakwa lantaran satu anggota dari Majelis Hakim berhalangan sakit.
“Satu anggota hakim sedang sakit sehingga putusan tidak bisa dibacakan. Dan sakitnya bukan mendadak tapi dari kemarin dengan disertai surat keterangan dokter. Informasi penundaan sudah secara prosedur dengan diketahui publik. Sidang vonis terdakwa akan dibacakan pekan depan pada Selasa, 24 September 2019,” ujarnya.
Anton menilai, penundaan agenda sidang menurutnya seringkali terjadi dengan berbagai faktor. Bahkan pihaknya mengaku, penundaan untuk agenda pembacaan putusan terdakwa masih yang pertama kali.
“Sebelumnya terdakwa menjalani sidang pledoi dan kami jawab langsung dengan lisan. Nah yang sekarang, penundaan dengan alasan ada yang sakit itu wajar, karena itu manusiawi. Dan penundaan pada agenda sidang putusan yang sekarang, masih yang pertama,” paparnya.
Sebelumnya, dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa Sundakir dengan hukuman total 30 tahun penjara tiga berkas perkara dari tiga korban. Setiap berkas perkara Sundakir dituntut 10 tahun penjara. (MUHLIS/SOE/DIK)