SUMENEP, koranmadura.com – Lima dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengajukan hak interpelasi atas Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54/2019 tentang Pilkades. Itu sebagai langkah kongkrit menyikapi kisruh pelaksanan Pilkades serentak 2019.
Pengajuan hak interpelasi lima fraksi itu juga mendapat tanggapan dari salah seorang pengamat hukum asal Kabupaten Sumenep, Syafrawi. Ia mendukukung upaya yang dilakukan mayoritas fraksi tersebut.
“Jangan sampai redup sebelum berkembang. Artinya jangan sampai ini berhenti sebelum menemukan solusi menyikapi kegaduhan di masyarakat,” katanya pada media ini, Kamis, 26 September 2019.
Menurutnya, hak interpelasi sebagai jalan untuk menjawab kegaduhan yang timbul di masyarakat atas munculnya Perbup yang mengatur teknis pelaksanaan pesta demokrasi tingkat desa itu.
Berdasarkan analisa sementara pihaknya atas dikeluarkannya Perbup baru itu, Pemkab Sumenep terkesan tidak konsisten dan pelaksanaan Pilkades serentak tahun ini juga terkesan sebagai ajang ujicoba. Indikasinya Perbup yang menjadi landasan pelaksanan Pilkades sejauh ini sudah berubah tiga kali.
“Kami harap hak interpelasi ini tidak hanya sebagai alat politik, melainkan sebagi sikap wakil rakyat dalam menyikapi kegaduhan yang terjadi selama ini,” jelasnya.
Dia juga berharap pengajuan hak interpelasi respons emosional karena adanya kepentingan antargolongan di internal DPRD Sumenep sendiri, melainkan betul-betul dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat.
“Kalau misalnya Perbup itu dianggap produk gagal sehingga meresahkan masyarakat, ya, harus benar-benar dikawal. Jangan hanya gertak sambal. Paling tidak mereka telah memiliki konsep pembanding. Jangan sampai saat ditanya masih akan melakukan serap aspirasi masyarakat. Itu tidak elok,” tambah dia.
Ditanya soal sikap Fraksi PKB yang menganggap interpelasi tidak penting, mantan aktivis Malang itu menganggap wajar meski Fraksi PKB sebetulnya telah memanggil pihak eksekutif guna menyikapi kegaduhan ditengah-tengah berlangsungnya tahapan Pilkades. “Kalau masyarakat ada yang kurang puas atas upaya Fraksi PKB, bisa mempertanyakan,” tuturnya.
Sekadar diketahui, Kisruh Pilkades di Sumenep disebabkan pemberlakukan sistem skoring bagi desa yang bakal calon kepala desanya lebih dari lima orang. Dalam Peraturan Bupati Nomor 27 tahun 2019, penentuan skoring mengacu pada empat item, yakni pengalaman kepemerintahan, pendidikn, usia dan domisili.
Kemudian dalam Perbub Nomor 39 tahun 2019, penentuan skoring mengalami pengurangan, yakni domisili dihapus. Sehingga dalam penentuan skoring hanya mengacu pada tiga item, diantaranya pengalaman pemerintahan, pendidikan dan usia.
Kemudian pasca diundangkannya Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019, lahir Peraturan Bupati Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, item penentuan skoring kembali ditambah, yakni uji kepemimpinan.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengaku telah menerima surat usulan hak interplasi dari mayoritas fraksi dan berjanji akan menindaklanjuti. “Ya akan kami tidaklanjuti dengan rapat pimpinan DPRD dalam waktu dekat ini,” katanya.
Namum kata dia hak interpelasi tidak mudah prosesnya. Itu hanya bisa disampaikan dalam sidang Paripurna. “Jadi, meski diusulkan dari lebih separuh anggota dewan, prosesnya tetap panjang. Salah satunya harus disampaikan di Paripurna,” ututurnya.
Mantan Ketua Komisi I itu mengungkapkan saat ini pijakan untuk memproses permohonan hak interpelasi masih suram. Sebab pembahasan tata tertib (tatib) DPRD belum usai. “Masih belum selesasi tatib. PP 12 memang sudah ada, tapi teknisnya belum selesai. Ya, pasti di tatib,” jelasnya.
Hamid mengungkapkan, pihaknya sudah berupaya menindaklanjuti semua usulan yang ada. Karena hak Ilinterpelasi merupakan hak anggota dewan kepada eksekutif terkait dengan kebijakan pemerintah.
Lima fraksi yang mengajukan hak interpelasi ini diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Gerindra. Sementara fraksi PKB dan PPP tidak masuk dalam koalisi tersebut. (JUNAIDI/FAT/DIK)