SUMENEP, koranmadura.com – Lebih separuh fraksi DPRD Kabupaten Sumenep menyepakati untuk melayangkan hak interpelasi atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 tahun 2019 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa. Namun, bagian Sekretariat DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur terkesan menyembunyikan data sejumlah fraksi tersebut.
Baca: Baru Dilantik, Pimpinan Dewan Sumenep ‘Diguncang’ Hak Interpelasi
Informasi yang berhasil dihimpun media ini setidaknya tiga Fraksi yang telah mengajukan surat kepada bagian Umum Sekretariat DPRD Sumenep. Diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PAN.
Namun saat dikonfirmasi koranmadura.com, Sekretaris Dewan Sustono enggan memberikan keterangan. Bahkan mantan Kepala Dinas Perhubungan itu melimpahkan kepada Bagian Hukum.
“Kalau tanya saya bisa jawab, persis sama jawabannya (bagian hukum),” katanya saat ditanya berapa surat interpelasi yang sudah masuk di Sekretariat DPRD Sumenep, Senin, 23 September 2019.
Menurutnya, dirinya sudah berkoordinasi dengan Bagian Hukum soal surat yang masuk dan diterima Bagian Umum. “Nanti kalau jawab lima, pasti dia (bagian hukum) jawab lima, kalau saya jawab tujuh dia jawab tujuh. Karena (antara sekwan dan Bagian Hukum sudah) ngemejs (koordinasi),” ungkapnya saat itu.
Termasuk kata Sustono saat ini surat tersebut apakan sudah sampai kepada pimpinan DPRD atau tidak. “Ada dimana sekarang? ada di Ketua DPR D ya, tidak ada dimana-mana,” ungkapnya.
Kendati begitu dirinya meyakini jika sudah ada surat dari fraksi yang masuk dan diterima oleh Bagian Umum. “Ada yang masuk, cuma tanyakan sama dia (bagian hukum),” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum dan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Ananta Yuniarto, mengaku juga belum mengetahui jika ada surat soal interpelasi yang diajukan sejumlah fraksi, namun untuk pastinya belum mengetahui.
“Persisnya ada berapa saya tidak tahu,” katanya saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Sesuai aturan kata dia, semua surat yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD harus melalui bagian umum. Setelah itu baru diajukan kepada pimpinan dan akan didisposisi kepada bidang sesuai tugas dan fungsinya.
“Kabarnya masuk, makanya kan semua surat kepada ketua itu lewat Bagian Umum, nanti disampaikan kepada pak ketua, dari pak ketua nanti distribusi ke siapa, apa disposisi ke saya. Tapi sampai saat ini belum masuk ke saya gito lho, jadi saya tidak bisa memberikan informasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Meski telah mendengar kabar jika ada surat yang masuk, dia tidak bisa memberikan keterangan lebih detil. Karena fisik surat tersebut belum sampai pada dirinya. “Kalau cuma katanya-katanya ya ada, katanya fraksi A, B, C, D, E, kan kalau katanya kan enak juga,” ungkapnya.
“Informasi kabarnya Gerindra, tapi saya tidak bisa lebih panjang kalau di luar pengetahuan saya kurang srek,” jelasnya.
Sebelumnya, terdapat sejumlah di DPRD Sumenep yang akan mengawal hak interpelasi Perbub Pilkades serentak 2019 itu, diantaranya Fraksi PAN, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan Nasdem, Hanura Sejahtera. Sementara Fraksi PKB dan Fraksi PPP memilih tidak ikut dalam persoalan tersebut. (JUNAIDI/SOE/DIK)