SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertahortbun) Kabupaten Sumenep, memperbolehkan tembakau luar masuk ke Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Hingga saat ini di Kabupaten Sumenep belum ada sanksi yang mengatur soal perdagangan tembakau lintas daerah tersebut. Alasannya karena era globalisasi atau perdagangan bebas, tak terkecuali tembakau jawa yang berpotensi masuk ke kabupaten berlambangkan kuda terbang ini.
“Tidak ada sanksi, tidak ada yang mengatur, kan itu perdagangan bebas, apalagi sama-sama Jawa Timur,” kata Abd. Hamid, Kepala Bidang Perkebunan, Dispertahortbun Sumenep, Senin, 9 September 2019.
Kendati begitu, kata Hamid, potensi masuknya tembakau luar ke Sumenep sangat kecil, karena produksi tembakau tahun 2019 melebihi target permintaan perwakilan pihak perusahaan yang ada di kabupaten ujung timur pulau madura ini.
Produksi tembakau rajangan tahun ini diperkirakan mencapai 8.600 ton. Itu dilihat dari luas area tanaman tembakau tahun ini mencapai 14.337 hektar, atau setara 67 persen dari ploting area tembakau tahun 2019 sebanyak 21.893 hektar.
Sementara target pembelian dua perusahaan di Sumenep hanya sekitar 5.200 ton tembakau rajangan. Dengan begitu terdapat sekitar 3.400 ton tembakau rajangan milik petani di luar kuota pembelian perwakilan perusahaan rokok di Sumenep.
Selain itu, Hamid meyakini perusahaan di luar madura juga melarang tembakau madura masuk ke daerah lain. “Ada larangan juga dari gudang di sana (luar madura) tembakau madura masuk ke Jawa,” ungkapnya.
Oleh sebab itu, pihaknya mengaku telah mengimbau kepada pihak perusahaan maupun kepada petani untuk tidak mengambil tembakau dari luar Sumenep.
“Karena tembakau sini (Sumenep) banyak, tidak usah ambil dari luar, sehingga tembakau terbeli habis oleh pabrikan,” tegasnya.
Apalagi sambung Hamid, jika tembakau Sumenep dicampur dengan tembakau luar akan mempengaruhi terhadap kualitas tembakau itu sendiri. Sehingga akan berimbas pada harga. (JUNAIDI/ROS/VEM)