SUMENEP, koranmadura.com – M (23), pelaku tindak pidana pencabulan asal Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Sumenep, Madura, Jawa Timur, divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sumenep dalam sidang putusan, Rabu, 18 September 2019.
M terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada Bunga (17), bukan nama sebenarnya yang saat ini sudah melahirkan.
“Majelis hakim memvonis 10 tahun kepada pelaku,” kata pendamping korban dari UPTD PBA Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumenep, Sofiyanti saat ditemui di PN Sumenep.
Selain diganjar 10 tahun, pemuda pemuda itu juga diwajibkan bayar denda Rp10 Juta. “Supsider 2 bulan kurungan,” ungkapnya.
Diceritakan, Peristiwa ini berawal pada Januari 2018 sekirar Pukul 13.00 WIB. Saat itu M melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara terdakwa menelpon korban dan mengajak ketemuan di dalam rumah milik salah satu warga desa Pinggir Papas.
Saat itu mereka melakukan hubungan intim layaknya suami isteri. Bahkan berdasarkarkan informasi yang dihimpun media ini, terdakwa sempat berhubungan badan sebanyak lima kali.
Awalnya pelaku membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan terlarang. Dia berjanji apabila korban hamil akan bertanggung jawab. Namun korban berusaha menolak dan pelaku tidak putus asa terus melakukan rayuan.
Pihaknya mengaku masih fikir-fikir atas putusan Majelis hakim apakah akan banding atau menerima putusan tersebut.
“Dari putusan itu, kami tidak puas. Karena sampai saat ini tidak ada iktikat baik dari pelaku. Tidak pernah datang untuk minta maaf,” imbuhnya.
Saat ini pihaknya fokus pada perawatan korban dan juga anak korban, termasuk pencatatan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (JUNAIDI/ROS/DIK)