BANGKALAN, koranmadura.com – Tim Satgas Brantas Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan, Madura, Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus jaringan narkoba di wilayahnya dengan berat 1.463,12 gram atau 1,4 kilogram sabu.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Boby Paludin Tambunan saat jumpa pers di halaman Mapolres Bangkalan, Minggu, 08 September 2019.
Kata Boby, sapaan akrabnya, kasus pertama berhasil diungkap pada tanggal 23 Agustus 2019 di Jl. Tanjung Bumi Kecamatan Tanjung Bumi dengan tersangka atas nama AHD FSL (28), warga Gang Karimun RT.005/RW007, Kelurahan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Kalimantan Barat. Tersangka AHD FSL ini diketahui memiliki jaringan di Pontianak, Bangkalan dan Sokobenah Sampang.
“Pada saat melakukan penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu yang disimpan dalam tas ranselnya seberat 1.011.22 gram, dengan perkiraan jumlah uang sebesar Rp 1,2 miliar,” kata Boby sambil memeperlihatkan barang bukti.
Pengungkapan kasus yang kedua, kata Boby dilakukan di Desa Dabung, Kecamatan Geger, pafa tanggal 19 Agustus 2019 dengan tersangka atas nama ABD MLK (49), warga Desa Dabung, Kecamatan Geger. Sementara sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 249,39 gram, dengan nilai uang sebesar Rp 298 juta
“Jaringannya ABD MLK ini ada di Sekitar Bangkalan, yaitu Geger, Konang dan Lantek Timur dan juga Sokobenah Kabupaten Sampang,” jelasnya.
Sedangkan penangkapan yang ketiga, lanjut Boby dilakukan pada tanggal 12 Agustus 2019, Kampung Pesalakan, Kecamatan Bangkalan. Dalam penangkapan ini ada dua tersangka yang berhasil diamankan, yaitu RFS (19) dan SLM (23). Keduanya memiliki tinggal di Jl. Sersan Mesrul III RT/RW 01/08, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
“Berat sabu-sabu yang kami amankan 203.51 gram. Jika dirupiahkan sekitar Rp 250 juta. Jaringannya ini masih berhubungan dengan Lapas Porong, Sampang dan Sokobenah Sampang,” katanya.
Boby menyebut, jumlah total barang bukti yang berhasil diamankan dari tiga kasus tersebut seberat 1.463,12 gram dengan nilai uang sebanyak Rp 1,75 miliar.
“Kami bisa berhasil menyelamatkan kurang lebih 30 ribu jiwa manusia dari kejahatan narkoba ini,” tegasnya.
Boby juga menyampaikan, pihaknya menghadiahi salah satu tersangka AHD FSL dengan timah panas. Ia ditembak karena melawan polisi.
“Kami mengambil langkah tegas dan terukur, karena saat ingin ditangkap ia melakukan perlawanan kepada petugas,” tambah Boby di depan para tersangka.
Boby berharap ditangkapnya keempat tersangka ini bisa membuka kran jaringan narkoba di wilayahnya.
“Kami tetap kembangkan kasus ini. Dari hasil pendalaman dari keempat tersangka ini kami juga tetapkan daftar pencarian orang,” ucapnya.(MAHMUD ISMAIL/SOE/VEM)