BANGKALAN, koranmadura.com – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Bangkalan menggelar aksi demo penolakan UU KPK di depan kantor DPRD setempat, Selasa, 24 September 2019.
Menurut mereka, revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang komisi pemberantasan tindak pidana korupsi dinilai akan melemahkan kerja KPK sebagai intitusi independen.
“Revisi UU KPK justru akan melemahkan kerjanya dalam mengawal pidana korupsi,” teriak Koordinator Lapangan (Korlap) massa, Ari Slamet.
Selain itu, Kata Ari, sapaan akrabnya menilai, ada indikasi kecacatan hukum formil dalam pengesahan draft revisi UU KPK. Karena, lanjut Ari, dalam proses sidang tidak mencapai kuorum.
“Dalam sidangnya tidak sampai kuorum, jadi itu sebenarnya cacat hukum secara formil,” katanya.
Oleh karena itu, dia meminta kepada DPRD Bangkalan untuk menyampaikan tuntutan pembatalan revisi UU KPK kepeda Presiden Republik Indonesia.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak DPRD Bangkalan agar mendukung banding dan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami minta kepada pimpinan dewan Bangkalan agar mendukung banding dan judicial review,” lanjutnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bangkalan, Muhammad Fahad berjanji akan menampung semua aspirasi dari massa aksi.
“Kami tampung apa yang disampaikan oleh puluhan aksi yang datang ke kantor dewan Bangkalan,” kata Fahad, sapaan akarabnya.
Ditanya penolakan UU KPK, Fahad menyampaikan bahwa pihaknya juga mendukung massa demonstrasi. Menurutnya, revisi UU KPK dinilai melemahkan kerja KPK.
“Karena kami sebagai wakil rakyat, maka saya harus mendukung aspirasi rakyat Bangkalan,” ucapnya. (MAHMUD/ROS/VEM)