KORANMADURA.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan keringanan sanksi administrasi untuk para penunggak pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini mulai berlaku 16 September hingga 30 Desember 2019. Andaikata penunggak pajak masih belum melakukan kewajibannya, BPRD akan melakukan penindakan dengan penyitaan kendaraan yang tidak taat pajak.
“Apabila tidak bayar juga maka kita lakukan surat paksa apabila tidak dilakukan (membayar pajak) maka akan kita sita,” kata kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin dalam pertemuannya dengan asosiasi mobil mewah tersebut di SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2019).
Bahkan tindak lanjutnya untuk mereka yang menunggak pajak di atas Rp 100 juta akan dilakukan penyanderaan atau disebut Gizjeling. Penunggak pajak yang disandera ini merupakan mereka yang tidak kooperatif dan mencoba melarikan diri.
“Bahkan ada rencana penyanderaan sementara 6 bulan. Kalau sengaja punya itikad tidak baik terhadap piutang pajaknya contoh mau melarikan diri dari Indonesia, sengaja tidak kooperatif, dia sengaja menghindari pajak jumlahnya di atas Rp 100 juta,” jelas Faisal.
Sandera penunggak pajak ini akan menjadi tahanan titipan di lapas tertentu. Tindakan ini dilakukan untuk memberikan peringatan tegas pada mereka yang menunggak atau berencana untuk itu. Penyanderaan ini akan diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak tahun depan.
“Penyanderaan sementara di lapas yang kita titipkan untuk menjadi tahapan titipan. Ini sudah dilakukan Direktorat Jenderal Pajak kami di DKI tahun depan. Ini dalam rangka memberika shock therapy kepada wajib pajak yang memang sengaja tidak mau mebayar pajak,” pungkasnya. (detik.comVEM)