PAMEKASAN, koranmadura.com – Ratusan massa yang mengatasnamakan masyarakat Desa Pamaroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur melakukan aksi demo ke kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Senin, 30 September 2019.
Mereka datang dengan sejumlah aspirasi, diantaranya soal dugaan kecurangan Pilkades di Desa Pamaroh yang digelar pada 11 September 2019 lalu. Selain itu, mereka juga menduga panitia tidak netral dalam melaksanakan Pilkades.
“Bukti-bukti kecurangan banyak, temasuk bukti ketidaknetralan panitia,” tegas salah satu warga, Mohammad Kholil Minhaji.
Atas dasar itu, pihaknya meminta Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam-Raja’e agar membatalkan hasil Pilkades di Desa Pamaroh karena dinilai cacat hukum.
“Panitia sudah tidak netral pak. Maka kita meminta Bupati Pamekasan untuk memberikan keadilan,” teriaknya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Pamekasan Raja’e yang didampingi Sekda Totok Hartono Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Muttaqin mengatakan bahwa pihaknya akan memutuskan sesuai regulasi yang ada.
“Kita tidak menyimpang dari aturan, kita akan mengambil langkah berdasarkan asas keadilan dan aturan yang ada. Karena diakui atau tidak, ada yang puas atau tidak nanti bisa selesaikan bersama-sama,” kata Raja’e.
Pihaknya berjanji akan memutuskan sesuai dengan aturan. Karena menurut Raja’e, pihaknya telah mengambil langkah-langkah, diantaranya telah memanggil sejumlah saksi, baik dari kalangan tokoh maupun beberapa pihak yang lain. Bahkan pihaknya telah merekomendasikan kepada pantia untuk menetapkan hasil Pilkades sesuai regulasi yang ada.
“Merekomendasikan kepada panitia Pamaroh untuk melanjutkan proses penetapan pemilihan Kepala Desa Pemaroh sesuai dengan regulasi yang ada,” jelas Wakil Bupati Raja’e membacakan hasil rekomendasi Pilkades dari Bupati Pamekasan.
Diketahui, Pilkades Desa Pamaroh terdiri dari tiga calon, yaitu, Afif Amrullah (1), Syafiuddin Effendi (2) dan Asy Ari (3). Sementara daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 4.115 orang dan yang menggunakan hak suaranya sebanyak 3.619 orang.
Hasilnya, Cakades Asy Ari unggul dari calon lainnya dengan memperoleh 1.783, sementara Afif Amrullah mendapatakan 1.777 suara dan Syaifuddin Effendi memperoleh 57 suara. Asy Ari unggul 6 suara dari calon nomor urut 1, Afif Amrullah.
Masalah pun datang ketika proses penghitungan. Sebab surat suara yang tercoblos sebanyak 3.637, sehingga terjadi kelebihan sebanyak 18 suara. Keributan terjadi hingga saksi dari cakades nomor urut 1 dan nomor 2 tidak mau tanda tangan. (SUDUR/SOE/DIK)