SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah warga Desa Gayam, Kecamatan/Pulau Sapudi, Sunenep, Madura, Jawa Timur ‘ngeluruk’ kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa, 17 September 2019.
Kedatangan mereka untuk mempertanyakan perkembangan perkara dugaan penyimpangan Raskin (sekarang berubah menjadi BPNT) Desa Gayam tahun 2014. Menurut mereka, kasus yang dilaporkan pada bulan Agustus lalu belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
“Kami mendesak Kejari untuk segera mengambil sikap dan menuntaskan kasus itu, karena sudah 45 hari laporan kami masukkan,” kata Toha, perwakilan warga.
Selain itu, mereka juga meminta Kejari profesional dan cepat dalam mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ini tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan Pilkades.
“Ini tidak ada kaitan dengan Pilkades, murni masyarakat. Makanya, kami minta dituntaskan,” ucapnya.
Toha menambahkan, raskin diberikan kepada warga sebanyak 3 kilogram. Itu pun per tiga bulan sekali. “Bahkan, terkadang lebih dari tiga bulan dicairkan, namun tidak sesuai dengan volume yang ditentukan. Kami siap memberikan bukti,” jelasnya.
Selain melaporkan soal raskin, masyarakat juga melaporkan Desa Gayam tentang dugaan penyimpangan DD. “Kami juga meminta kasus penyimpangan pekerjaan DD diproses secara tepat dan profesional. Kami tunggu gebrakan Kejari,” kata pelapor dari LIPK Saifuddin.
Sementara Tim Kejari yang diwakili Syaiful Arif menjelaskan, laporan tersebut masih didalami oleh tim di Kejari. Pihaknya masih menelaah dugaan penyimpangan tersebut.
“Kami masih proses kaji dan menelaah. Juga masih mengumpulkan data, baru nanti keterangan,” katanya.
Menurutnya, kasus itu tetap dilanjut apabila memang memenuhi unsur dua alat bukti. Pihaknya tidak akan main-main dalam kasus ini. “Intinya kami terus memproses kasus ini,” tuturnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)