BANGKALAN, koranmadura.com – Kasus narkoba di Bangkalan, Madura, Jawa Timur, sudah merajalela. Hal tersebut dapat di ketahui dari data yang dihimpun dari Pengadilan Negri (PN) setempat.
Pada tahun 2018, ada 369 perkara pidana yang masuk ke PN Bangkalan, sedangkan perkara yang sudah diputus sekitar 361. Namun dari jumlah kasus tersebut, ada 180 kasus yang berupa perkara narkoba, sementara yang putus sekitar 154 kasus.
Hubungan Masyarakat (Humas) 1 PN Bangkalan, Moh. Baginda Rajoko Harahap menyampaikan, sekitar 50 persen dari jumlah kasus yang masuk pada tahun 2018 adalah narkoba.
“Kasus narkoba di Bangkalan sudah mendominasi, pada tahun 2018 sekitar 50 persen kasus narkoba yang masuk ke PN Bangkalan,” kata Baginda, Jumat, 20 September 2019.
Menurutnya, pembentukan Badan Narkotika Nasionan Kabupaten (BNNK) sangatlah dibutuhkan, agar ada lembaga yang fokus menangani pemberantasan kasus narkoba.
“BNNK perlu dibentuk di Bangkalan ini, agar ada lembaga yang fokus masalah narkoba,” ucapnya.
Namun demikian, jika kasus narkoba ini tidak ditangani lebih serius oleh lembaga khusus penanganan narkoba, maka kota yang dijuluki dzikir dan sholawat ini akan hancur.
“Jika dibiarkan kasus narkoba ini, bisa-bisa di Bangkalan akan hancur oleh peredaran narkoba,” katanya.
Ditanya siapa yang bertanggungjawab untuk memberantas kasus narkoba, kata Baginda semua stakhokder di Bangkalan memiliki peran dalam penanganan maraknya narkoba ini.
“Semua stakholder harus sama-sama bergerak ikut memberantas narkoba ini,” jelasnya.
Oleh karenanya, baginda berharap, dengan didorongnya pembentukan BNNK bisa meminimalisir peredaran narkoba di Bangkalan. “Semoga saja segera dibentuk BNNK di Bangkalan,” harapannya. (MAHMUD/ROS/VEM)