KORANMADURA.com – Pedangdut asal Yogyakarta, Xena Xenita divonis hukuman 3 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo sekamar dengan suami sah wanita lain di sebuah Hotel daerah Solo. Menanggapi hal itu, Xena mengaku bukan pelakor.
“Orang-orang bilang saya ini pelakor, coba pikir lagi, jangan lihat hanya dari satu sisi saja. Selama ini kan saya diam, tapi sudahlah, ini kan aib tapi kok terlalu di-up,” ucapnya saat jumpa pers di Kantor LKBH Pandawa, Kecamatan Pakualaman, Kota Yogyakarta, Jumat (20/9/2019).
“Yang jelas saya bukan pelakor dan saya minta maaf atas kesalahan dan kegaduhan ini,” imbuh Xena.
Xena mengungkapkan, bahwa kasus yang menimpanya ini berawal dari permasalahan pribadi antara pacarnya dan mantan istri pacarnya. Terlebih, saat ia berkenalan dan menjalin hubungan asmara dengan Nico, status Nico sudah pisah ranjang dengan istrinya.
“Saya nggak kenal yang cewek (Pelapor F), saya nggak ngerti permasalahan hubungan (dengan F) sebelum N itu kenal saya seperti apa, saya nggak ngerti. Saya cuma nggak mau kena dampak dari permasalahannya laki saya sama mantan istrinya,” katanya.
“Kalau mereka mau pisah ya udah pisah aja, tapi kenapa disangkutkan ke saya, saya nggak ngerti pokok permasalahannya. Saya nggak ngerti apa yang terjadi, tapi bagi saya pribadi itu kan nggak adil, maksudnya saya nggak kenal dan nggak ngerti juga,” ucapnya.
“Semisal saya pernah menawarkan seperti kalau memang mau bertahan ya monggo, saya yang mundur. Tapi segala jenis cara untuk berdamai ditutup rapat-rapat gitu, jadi saya harus berkutik seperti apa padahal saya benar-benar tidak tahu,” imbuh Xena.
Sementara itu, kuasa hukum Xena, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kasus yang menimpa Xena Xenita saat ini telah beredar luas di masyarakat dan membuat Xena dicap seakan-akan merebut suami orang secara mutlak. Padahal, dalam hal ini kejadiannya tidak seperti itu.
“Jika dikatakan Xena Xenita merebut suami orang menurut kami tidak karena bisa kami buktikan di persidangan. Satu, saudara N, dia pisah dengan istrinya sejak bulan Juli 2018 karena permasalahan ekonomi, jadi sebelum klien kami (Xena) ini datang ke kehidupan N,” katanya.
“Kedua, sejak (bulan) Juli sudah ada kesepakatan (antara N dan F) untuk berpisah, dan mereka sudah tidak serumah untuk bercerai. Ketiga, dari keterangan klien kami (Nico) ada kesepakatan juga kalau masing-masing boleh memiliki pasangan (setelah sepakat berpisah), dan bulan Desember Xena baru kenal N. Setahu klien kami (Xena) keduanya sudah pisah, tidak serumah maka klien kami putuskan berpacaran dengan saudara N,” sambung Thomas.
Direktur LKBH Pandawa ini melanjutkan, berdasarkan fakta-fakta tersebut ia menilai Xena bukanlah pelakor. Terlebih pihaknya telah memiliki bukti konkrit yang membuktikan Nico dan istrinya sudah resmi bercerai melalui putusan cerai di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
“Sampai dengan 19 Januari, ketika klien kami ini sedang pentas di Solo dia capek, akhirnya dia memutuskan untuk istirahat di Hotel lalu terjadi penggerebekan. Jadi kalau klien kami ini merusak rumah tangga orang nggak tepat karena sudah rusak duluan,” kata Thomas. (detik.com/ROS/VEM)