PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menetapkan 109 orang tersangka kasus narkoba dari 79 kasus yang ditangani selama Januari hingga Oktober 2019.
Tersangka terdiri dari pengedar narkoba, pengguna dan bandar. Bukti yang disita kepolisian sebanyak 122,48 gram narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo sebanyak 120 butir.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Bambang Hermanto mengatakan, tersangka narkoba terdiri dari laki-laki sebanyak 103 orang dan 3 orang lainnya merupakan tersangka perempuan.
Tersangka narkoba tahun ini, kata dia, didominasi kalangan siswa SMA yang mencapai 60 orang, kemudian disusul tersangka lulusan pendidikan SMP/SLTP, yakni 34 orang, lalu SD sebanyak 13 orang dan Perguruan Tinggi sebanyak 2 orang.
“Tempat penangkapan di permukiman, tempat umum, jalan raya, rumah kos, terminal, cafe. Ada juga di sawah,” kata Bambang Hermanto, Jumat, 11 Oktober 2019.
Menurut Bambang, Polres Pamekasan tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga melakukan pencegahan dengan melakukan berbagai jenis sosialisasi kepada masyarakat.
“Selain penindakan ya, kami juga melakukan pencegahan,” terangnya.(RIDWAN/SOE/VEM)