SUMENEP, koranmadura.com – Anggaran pelaksanan tes kepemimpinan bakal calon kepala desa (Bacakades) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur diduga janggal. Pasalnya, anggaran pelaksanan tes tambahan itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Hal itu dikatakan oleh Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Darul Hasyim Fath. Sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pelaksanan Pilkades serentak harus menggunakan APBD. “Mengacu pada UU tidak boleh menggunakan APBDes,” katanya.
Kendati begitu, pria asal pulau Masalembu itu menyadari terdapat beberapa kegiatan yang bisa memakai anggaran APBDes, salah satunya pengadaan alat kelengkapan kantor (ATK) panitia atau pengadaan printer.
“Tapi kan tes ini tidak masuk bagian kegiatan Pilkades, melainkan ini masih tahapan. Tentunya ini harus dijawab oleh Pemerintah Daerah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Sumenep Moh. Ramli membenarkan jika anggaran tes kepemimpinan dibebankan kepada desa melalui APBDes.
“Boleh lah, di regulasi itu ada. Hemat kami boleh, justru yang tidak boleh membebani calon,” katanya.
Apalagi kata dia, pembiayaan tes itu telah diatur dalan Peraturan Bupati Nomor 54 selaku sandaran hukum pelaksanaan Pilkades ini. “Dalam Perbub sudah ada,” tegasnya.
Informasinya, anggaran tes kepemimpinan ini dibebankan kepada desa. Setiap bacalon desa harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 500 ribu. Sebab, setiap tahun desa selalu menganggarkan dana cadangan di APBDesnya.
Sementara jumlah bacakades yang ikut tes Kepemimpinan sebanyak 253 dari 35 desa di 22 kecamatan. Mereka mengikuti tes tulis dan tes wawancara di gedung Islamic Centre. Sementara pihak yang menyelenggarakan tes diserahkan kepada Universitas Merdeka (Unmer) Malang. (JUNAIDI/SOE/VEM)