PAMEKASAN, koranmadura.com – Anggota DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ismail mendesak Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat untuk melakukan sidak terkait keberadaan obat asam lambung mengandung ranitidin.
Desakan itu menyusul adanya surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tentang penarikan atau pencabutan obat-obatan asam lambung mengandung ranitidin yang ada di apotek dan puskesmas.
“Seharusnya pemerintah khsusnya Dinkes langsung melakukan penindakan, jangan sampai menunggu,” katanya, Jumat, 11 Oktober 2019.
Politisi partai Demokrat itu menilai, upaya mencegah peredaran obat-obatan itu perlu dilakukan demi keselamatan masyarakat.
“Jangan menunggu ada korban, baru mau menindaklanjuti, kami mengharap ke Dinkes mengeluarkan surat edaran terhadap puskesmas dan apotek untuk menyetop peredaran obat tersebut,” tamabahnya.
Sementara itu, Plt Dinkes Pamekasan, Farid mengakui, pihaknya tidak melakukan penyetopan peredaran obat mengandung ranitidin karena belum menerima salinan surat resmi dari BPOM. Namun demikian, setelah menerima surat edaran secara resmi dari BPOM, pihaknya berjanji akan segera menindaklanjutinya.
“Jadi kami belum melakukan penarikan karena belum ada surat resmi, itu kan cuma beredar di sosial media, ya kan. Kami akan mencabut dan menarik (obat mengandung ranitidin, red) semuanya,” jelasnya.
Diketahui, BPOM mengeluarkan larangan peredaran obat asam lambung yang mengandung ranitidin. Obat itu diduga tercemar N-Nitrosodimethylamine (NDMA) yang dikaitkan dengan risiko kanker. BPOM memerintahkan kepada Industri Farmasi yang memegang izin edar produk tersebut untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali seluruh produk dari peredaran. (SUDUR/ROS/DIK)