SUMENEP, koranmadura.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika tidak hanya dijatuhi sanksi berupa kurungan penjara, melainkan juga akan diberikan sanksi pelanggaran kode etik ASN.
Inspektur Inspektorat Sumenep Titik Suryati mengatakan, penyalahgunaan narkoba juga masuk pelanggaran kode etik dan masuk kategori pelanggaran berat, bisa berupa pemberhentian atau sanksi lain. “Sanksinya juga berat, dan ini sudah diberlakukan pada ASN tahun-tahun sebelumnya,” kata Titik, Kamis, 31 Oktober 2019.
Proses pemberian sanksi, kata dia, harus melalui beberapa tahapan. Mulai dari laporan dari organisasi perangkat daerah (OPD) ASN itu bekerja hingga pemeriksaan saksi-saksi.
Hasil pemeriksaan itu nantinya akan dirapatkan bersama oleh tim pemberi sanksi. Itu untuk menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada ASN yang terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
“Dari hasil rapat oleh tim itu, nanti akan diajukan kepada Bupati, kalau sudah ACC dari Bupati, baru dilanjutkan kepada BKPSDM untuk proses pemberian sanksi berdasarkan keputusan Bupati,” jelasnya.
Sanksi tersebut juga berlaku pada ASN yang terlibat kasus perselingkuhan. “Kasus perselingkuhan juga bisa dikenakan sanksi berat,” ungkapnya tanpa menyebutkan jumlah ASN yang diberikan sanksi karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan perselingkuhan.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Kalianget, Sumenep, mengamankan M. Andre Subroto, (39), warga Dusun Podak, Desa Kacongan, Kecamatan Kota Sumenep. Pria yang berstatus ASN ini diamankan karena terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. (JUNAIDI/ROS/VEM)
H