SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Ganding mengamankan dua orang yang diketahui memiliki narkotika jenis sabu-sabu, Senin, 30 September 2019, sekira Pukul 20.45 Wib.
Dua orang itu di antaranya Sumarto (34), dan Fu’ad Al-Barri (24), keduanya merupakan warga Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. “Mereka diamankan saat berada di pinggir jalan umum tepatnya depan Al-Famart Ganding,” kata Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa, 1 Oktober 2019.
Penangkapan itu, kata dia, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan akan adanya peredaran narkoba. Atas dasar itu bagian Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan secara intensif.
Sekitar pukul 20.45 Wib petugas mengetahui dua orang yang berboncengan dari arah barat dan mencurigakan. Sehingga langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan.
Hasil penggeledahan, Polisi menemukan dua Pocket plastik Narkotika jenis sabu masing-masing 1 pocket ada bekas sabunya dan 1 pockek berisi sabu berat 0.51 Gram. “Barang itu ditemukan didalam bungkus rokok MLD 12,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah rokok merk MLD 12, empat buah korek api gas, alat penghisap sabu/pipet, takar dan tempat sabu, satu buah gunting lipat kecil dan satu unit sepeda motor Mio Soul warna merah dengan Nopol M-4801-WL tahun 2009.
Setelah dilakukan interogasi, barang haram itu diakui milik Fu’ad Al-Barri. Sehingga keduanya langsung dilakukan penahanan.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (JUNAIDI/ROS/VEM)