PAMEKASAN, koranmadura.com – Warga asal Pamekasan, Madura, Jawa Timur, yang terlibat kasus narkoba tidak hanya kalangan anak usia remaja, tetapi sudah merembet pada anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Bambang Hermanto.
Menurut Bambang Hermnato, saat ini Polres Pamekasan tengah menangani kasus narkoba yang melibatkan anak usia 15-19 tahun.
“Ada satu tersangka narkoba berusia 15 tahun yang kami tangani saat ini,” kata Bambang Hermnato, Jumat, 11 Oktober 2019.
Kata Bambang Hermanto, penanganan tersangka narkona anak usia 15 tahun itu diperlakukan secara khusus, sesuai dengan ketentuan pidana anak.
“Proses hukumnya disesuaikan dengan ketentuan pidana anak,” terangnya.
Seperti diketahui, sejak Januari hingga Oktober 2019, kepolisian Pamekasan mengungkap 79 kasus dengan jumlah tersangka 109 orang.
Bukti yang disita kepolisian sebanyak 122,48 gram narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo sebanyak 120 butir.
Tersangka narkoba tahun ini didominasi lulusan SMA yang mencapai 60 orang, kemudian disusul tersangka lulusan pendidikan SMP/SLTP, yakni 34 orang, lalu SD sebanyak 13 orang dan Perguruan Tinggi sebanyak 2 orang.(RIDWAN/SOE/VEM)