SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai siklus pengelolaan keuangan, pencairan dana desa (DD) saat ini sudah masuk tahap ketiga. Namun di Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum bisa dicairkan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, pencairan DD tahap ketiga belum bisa dicairkan karena dana dari rekening kas umum negara (RKUN) belum masuk ke Kas Daerah.
Dana itu belum masuk ke Kas Daerah dikarenakan masih ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mencairkan dana tersebut.
Sesuai aturan, lanjut mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sumenep itu, salah satu persyaratannya ialah laporan serapan minimal 75 persen dari pencairan tahapan sebelumnya dan capaian out put minimal 50 persen.
“Secara teknis, pelaporan itu harus diinput lewat IT pelaporan yang ada, yaitu adanya interkoneksi antara OMSPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) dengan Siskeudes (sistem keuangan desa),” jelasnya.
Menurut Ramli, sampai sekarang desa-desa di kabupaten paling timur Pulau Madura masih ada sekitar 40 persen belum menyetorkan laporan yang menjadi persyaratan tersebut.
Untuk itu, katanya, selama beberapa hari terakhir pihaknya telah melakukan langkah-langkah konkret dengan mrngundang seluruh operator dan bendahara desa ke kantor DPMD.
Pihaknya mendorong agar desa, khususnya yang belum menyetorkan laporan, segera menyelesaikan tanggungjawabnya.
“Sebab ini sudah langsung online. Ketika secara akumulasi di kabupaten ini belum melaporkan serapan 75 persen dan capaian out put minimal 50 persen, pastinya kami dianggap belum memenuhi syarat pencairan DD tahap ketiga,” ungkap Ramli. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)