SAMPANG, koranmadura.com – Tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menuai protes dari sebagian warga setempat karena diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 31 Tahun 2019.
Salah seorang tokoh masyarakat Desa Juruk Porot, Abd. Holik menyampaikan dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkades di desanya terjadi pada saat pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD).
Dia menuturkan, salah satu P2KD di desanya bukan warga desa asli. Padahal di amtara syarat untuk menjadi P2KD, sebagaimana diatur dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2019 Pasal 9 poin 5 huruf a, harus merupakan warga desa setempat yang dibuktikan dengan e-KTP.
“Ketua P2KD-nya bukan asli domisili di desa kami. Pada tanggal 25 September lalu, dia masih aktif dan menerima berkas pendaftaran Bacakades, seakan tidak melabrak aturan. Padahal jelas sekali sudah memyalahi Perbup. Dengan begitu jelas pula tahapan Pilkades di desa kami juga cacat hukum,” protesnya, Selasa, 1 Oktober 2019.
Menanggapi hal itu, Ketua P2KD Juruk Porot, Syaiful Mu’minin mengakui jika dirinya bukan warga asli desa setempat. Namun, dia menjelaskan, sebelum bersedia menjadi P2KD, dirinya tidak tahu jika salah satu syarat menjadi P2KD harus warga desa setempat. Dia mengklaim, dirinya menjadi P2KD atas kemauan tokoh masyarakat.
“Saat itu saya diminta menjadi Ketua P2KD. Saya pun mengiyakan. Tapi selang beberapa waktu dari itu, saya pun mengetahui jika keanggotaan sebagai P2KD saya menyalahi Perbup. Sehingga saya per tanggal 18 September mengundurkan diri sebagai P2KD dengan mengajukan surat pernyataan,” akunya.
Ditanya kenapa masih aktif mengurus tahapan Pilkades di desa itu, Syaiful Mu’min mengaku dalam porsi hanya mendampingi dan membantu para P2KD di Desa Jeruk Porot agar tidak keluar dari jalur yang ada. “Saya hanya membantu adik-adik panitia agar tidak salah jalur,” dalihnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Malik Amrullah mengaku pembentukan dan pemberhentian P2KD adalah mutlak kewenangan BPD. Sehingga pihaknya tidak mempunyai kewenangan apapun, selain sebagai fasilitator.
“Soal P2KD tanyakan langsung kepada BPD-nya. Memang pembentukan P2KD itu ada Perbupnya, tapi sampai sekarang tidak ada keluhan dan laporan soal itu. Apabila ada keluhan atau laporan, kami akan konfirmasi ke BPD-nya, apakah mekanismenya sudah benar atau tidak,” jelasnya. (MUHLIS/FAT/DIK)