SAMPANG, koranmadura.com – Kepala Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi karena diduga memalsukan dokumen tanah. Pelapor tersebut atas nama Haryani Mulyawati (49), warga setempat.
Haryani melaporkan oknum Kades lantaran diduga memberikan keterangan palsu dalam akte autentik dokumen surat tanah miliknya yang menyebabkan statusnya berubah menjadi tanah percaton. Pelaporan tersebut tertuang dalam dalam penerimaan laporan Nomor STPL/229.a/X/2019/Polres dengan dugaan melanggar pasal 266, Pasal 264 dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.
Haryani menerangkan, objek tanah Nomor Persil 32 dengan luas 28,250 meter persegi tersebut terletak di depan lokasi destinasi wisata pantai Lon Malang. Ia mengetahui hal tersebut setelah melakukan pengecekan terhadap Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten setempat.
“Iya benar kami laporkan Kades Bire Tengah pada Selasa, 15 Oktober kemarin, kami melaporkan pemalsuan dokumen surat tanah milik saya karena telah diubah secara sepihak tanpa sepengetahuan kami selaku pemiliknya yang sah,” katanya, Jumat, 18 Oktober 2019.
Pihaknya menegaskan, tanah yang menjadi polemik saat ini diakuinya merupakan tanah milik orang tuanya atas nama P. Mitoek Moh Hadai yang didapat dari hasil tukar guling dengan tanah kas desa pada 1964 silam. Bahkan sejak 1994 hingga 2015 lalu tanah persil No 32 dengan SPPT sudah tertera bernama P. Mitoek Moh Hadai
“Bukti-bukti perubahan dokumen dan lampiran semuanya kami serahkan kepada penyidik polres. Kami laporkan agar polemik seperti tidak terjadi serupa pada warga lainnya,” terangnya.
Sementara Kasatreskrim Polres Sampang AKP Subiantana melalui penyidiknya Bripka Chairur Rachman membenarkan adanya laporan tersebut. Menurut dia, dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil saksi-saksi baik dari pihak pelapor maupun terlapor.
“Iya benar ada laporan dan terlapornya adalah Kepala Desa Bira Tengah, ini terkait pemalsuan keterangan dan akte autentik dokumen tanah,” ujarnya. (Muhlis/SOE)