SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mengajak masyarakat sadar hukum. Jika dalam proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak menemukan adanya kejanggalan bisa diproses sesuai aturan yang berlaku, salah satunya dengan menggunakan hak interpelasi sebagaimana yang telah diajukan oleh mayoritas fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
“Ketika ada para pihak yang menemukan ada ketidak beresan kinerja panitia silakan laporkan, tidak puas secara teknis laporkan proses secara hukum, ada ruang hukum untuk mencari kebenaran dan keadilan,” kata Moh. Ramli, Kepala DPMD Sumenep, saat memberikan keterangan di Kantor DPRD Sumenep, Kamis, 10 Oktober 2019.
Menurutnya, dalam Pilkades yang bakal diikuti 226 desa ini, Pemerintah Daerah hanya sebagai penyelenggara sebagaimana aturan yang berlaku.
“Kita Pemkab, DPRD tidak bisa, bukan lembaga yang mengadili benar dan salah terhadap ketidak puasan terhadap proses yang telah berjalan,” ungkapnya.
Selama ini yang membuat kisruh dalam tahapan Pilkades mengenai skoring. Sebab, ada sebagian bakal calon tidak lulus sehingga gagal bertarung di pesta demokrasi tingkat desa itu.
Pemberlakukan skoring bagi desa yang bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, kata Ramli, telah diatur dalam peraturan yang diturunkan secara teknis dalam Peraturan Bupati.
“Kriteria seleksi tambahan sudah diatur di atas juga, caranya ya harus ada penilaian. Sehingga muncul nilai-nilai seperti itu dan itu sudah sangat terbuka dan transparan yang kita lakukan,” ungkapnya.
Jika hasil skoring ditemukan adanya persoalan, Ramli meminta masyarakat bisa mencari jalur lain untuk mencari keadilan. Salah satunya dengan melewati DPRD melalui hak interpelasi.
“Ada pihak yang tidak terima dengan skoring ada ruang, ada ruang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji Perbup, atau melalui Pemerintahan. Disini (ada) DPRD ada hak bertanya yang disampaikan tadi interpelasi hak DPR dan kami ada kewajiban untuk menjawab,” ungkapnya.
Apabila ketidak puasan masyarakat terletak pada aturan, lanjut Ramli bisa mengajukan gugatan kepada lembaga yang memiliki kewenangan untuk meberikan keadilan.
“Terhdap materi lain, kalau memang Perbup yang dipersoalkan silakan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung sekalian, tapi terhadap administrasi baik di penetapan panitia ataupun lainnya, karena sudah final sejak ditetapkan atau terhadap produk administrasi, ada lembaga, ada ruang yakni PTUN, silakan para pihak sudah bisa melakukan gugatan,” tegasnya.
Untuk diketahui, sejak tahapan Pilkades berlangsung menimbulkan gejolak di masyarakat. Bahkan sampai ada aksi demonstrasi yang dilakukan warga, baik di tingkat desa maupun di Kabupaten.
Beberapa waktu lalu, lima Fraksi DPRD Sumenep mengajukan hak interpelasi atas Perbup Nomor 54/2019 yang mengatur tentang teknis pelaksanaan Pilkades. Lima fraksi itu diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Gerindra. (JUNAIDI/SOE/DIK)