SAMPANG, koranmadura.com – Dugaan korupsi Dana Desa (DD) di Desa Sokobanah Daya yang telah dilaporkan tak kunjung menemui titik terang membuat sejumlah warga desa setempat geram. Mereka pun mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Kamis, 31 Oktober 2019.
Di hadapan awak media, Sukandar yang merupakn warga setempat mengaku, sudah enam bulan lamanya pelaporan dugaan korupsi DD atas pengerjaan saluran irigasi pertanian senilai Rp 589.246.000, tidak kunjung ada penetapan tersangka.
“Kami berharap penanganan kasus ini dipercepat lagi, karena masyarakat sudah mulai tidak percaya lagi sama kinerja Kejaksaan karena pelaporan masyarakat sudah enam bulan berjalan, tapi belum juga ada penetapan tersangka,” katanya.
Bahkan, pihaknya mengancam akan menggelar aksi turun jalan manakala pelaporannya tak kunjung ditindaklanjuti Kejaksaan. “Kalau memang masyarakat mintanya aksi, kami akan aksi. Bahkan masyarakat sebenarnya mau aksi, cuma kami menahannya karena kami masih mau beraudiensi dan masih mempercayakan kepada pihak kejaksaan,” paparnya.
Dia menilai, kuat dugaan korupsi DD pada pembangunan saluran irigasi karena masa ketahanan kontruksinya hanya tiga bulan lamanya.
“Dengan ratusan juta anggarannya, malah seumuran jagung sudah rusak, ya jelaslah ada yang tidak beres. Padahal ada kontruksi pengerjaan 2014, malah tidak rusak,” curiganya.
Ditambahkan Pegiat Jatim Coruption Watch (JCW) Hairul Kalam mengatakan, hasil audiensi sudah mulai ada titik terang. Bahkan pihaknya meyakini untuk penetapan tersangka tidak akan membutuhkan waktu yang lama lagi karena pihak kejaksaan sudah bekerja maksimal.
“Penetapan tersangka sudah tinggal sedikit lagi. Karena untuk indikasi menentukan tindak pidana korupsi sudah dijelaskan oleh keterangan Pidsus, pada Lpj proyek itu tidak dicantumkan RABnya dan kemudian ditemukan kekurangan volume sekitar 48 meter setelah dilakukan pengukuran bersama dengan pihak DPUPR. Nah sekarang ini pihak kejaksaan menunggu tim ahli untuk menentukan kualitas pengerjaan,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sampang, Edi Soetomo mengaku, sudah menjelaskan proses penanganan pelaporan warga Sokobanah atas dugaan korupsi DD pada proyek saluran irigasi yang sempat rusak. Proses penanganannya yaitu melakukan penyelidikan dengan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pubaket) dari belasan saksi.
“Sudah 16 saksi dari berbagai pihak, dan masih ada dua orang yang belum hadir, jadi total saksi nanti sebanyak 18 saksi,” katanya.
Menanggapi permintaan pelapor berkenaan segera menetapkan tersangka, Edi sapaan akrab Edi Soetomo mengaku masih memerlukan alat bukti yang kuat untuk melakukan pengungkapan tindak pidana korupsi.
“Makanya kami masih memerlukan Tim Ahli Kontruksi untuk mengecek volume dan kualitas hasil proyek saluran irigasi itu,” terangnya. (MUHLIS/ROS/VEM)