SAMPANG, koranmadura.com – Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo menyatakan, eks Kadisdik M Jupri Riyadi masih berpotensi terseret dalam kasus dugaan korupsi penarikan fee proyek dalam kegiatan pembangunan RKB di SDN 2 Banyuanyar.
Saat ini, M Jupri telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang. “Kemungkinan saudara Jupri akan dijerat oleh dua kasus yang berbeda,” ujar Edi Sutomo, selaku Kasi Pidsus Kejari Sampang, Selasa, 1 Oktober 2019.
Bahkan Edi Sutomo menyatakan, pada Kamis, 3 Oktober 2019 mendatang, eks Kadisdik akan dimintai kesaksiannya dalam kasus penarikan fee proyek pembangunan RKB di SDN 2 Banyuanyar.
Dalam kasus tersebut, pihaknya menegaskan sudah menahan tiga tersangka. Di antaranya dua pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) setempat yaitu Akh Rojiun selaku Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar beserta stafnya Moh Edi Wahyudi serta Kepsek SDN IV dan V SDN Banyuanyar Edi Purnawan.
“Rencana hari kamis depan ini saudara Jupri akan kami panggil sebagai saksi dalam kasus penarikan fee proyek di SDN Banyuanyar 2,” katanya.
Sekadar diketahui, terungkapnya kasus penarikan fee proyek ini setelah Kejari Sampang telah menciduk dua pegawai Dinas Pendidikna setempat yakni Kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Bidang Sekolah Dasar (SD) Akh Rojiun dan stafnya Moh Edi Wahyudi, atas dugaaan penarikan fee proyek senilai Rp 75 juta dari kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di SDN 2 Banyuanyar. Keduanya diciduk di Jalan Mutiara, Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang, usai mendatangi kepsek SDN 2 Banyuanyar, sekitar pukul 09.30 wib, Rabu, 24 Juli 2019 lalu.
Setelah dilakukan penyidikan lebih jauh, pihak Kejari kemudian melakukan penahanan terhadap Kepsek SDN IV dan V karena diduga kuat sebagai pengepul fee proyek. (MUHLIS/ROS/VEM)