SAMPANG, koranmadura.com – Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sampang, Madura, Jawa Timur, M Jupri Riyadi kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penarikan fee proyek pada pembangunan RKB di SDN 2 Banyuanyar, Senin, 7 Oktober 2019.
Sebelumnya, M Jupri Riyadi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berjemaah ambruknya Ruang Kelas Baru (RKB) di SMPN 2 Ketapang.
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, Edi Sutomo mengatakan, eks Kadisdik M Jupri Riyadi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penarikan fee proyek RKB di SDN 2 Banyuanyar serta pada DAK 2018 dan 2019. Pihaknya menyatakan, saat pemeriksaannya, M Jupri dicerca sebanyak 22 pertanyaan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka yaitu Akh Rojiun, Moh Edi Wahyudi serta Edi Purnawan kaitannya dalam kasus penarikan fee proyek pembangunan RKB di SDN 2 Banyuanyar. Sedangkan untuk yang pemberi fee proyek, statusnya juga masih sebagai saksi,” jelasnya.
Edi Sutomo melanjutkan, hasil penarikan fee proyek di SDN 2 Banyuanyar awalnya Rp 75 juta. Akan tetapi setelah dilakukan pengembangan, hasil penarikan fee proyek pada DAK tahun anggaran 2018 lalu diperkirakan mencapai Rp 1 miliar. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan dengan memanggil semua pihak sekolah yang menerima bantuan fisik yang bersumber dari DAK dan DAU pada tahun anggaran 2017 dan 2018 lalu.
“Untuk pengembangan masih nunggu pemeriksaan selanjutnya. Masih ada satu berkas perkara yang masih harus dilengkapi,” tersangnya. (MUHLIS/SOE/DIK)