PAMEKASAN, koranmadura.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur memanggil enam orang pemillik usaha karaoke, Selasa, 15 Oktober 2019.
Enam pengusaha karaoke yang dipanggil di antaranya Kampung Qita, Putri, King Wan’s, Wiraraja, PJS dan Dapur Desa.
Plt Kepala Satpol PP Pamekasan, Kusairi mengatakan pemanggilan terhadap 6 pemilik usaha karaoke untuk memastikan izin usahanya sudah sesuai dengan aturan yang ada.
“Tadi kami minta kepada pengusaha karaoke agar menunjukkan izin yang ada, ternyata ketika dijelaskan oleh kami mereka belum paham soal proses izin usaha karaoke,” katanya.
Menurut Kusairi, usaha itu baru resmi kalau sudah melalui beberapa proses, semisal aktivasi ID saat mendaftar melalui OSS. “Mereka merasa telah memiliki izin karena sudah mendapatkan ID melalui OSS. Padahal perlu diaktivasi dulu, dan aktivasi itu kepada pemerintah dalam rangka penyesuaian,” jelas Kusairi.
Kepada para pengusaha karaoke, pihaknya meminta agar menutup usahanya kalau belum mendapatkan izin. Jika ngotot, pihaknya takkan segan-segan menutup paksa. Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar taat aturan.
“Kami meminta kepada mereka untuk menutup jika tak berizin, dan jika ngotot maka kami akan melakukan penutupan sendiri. Kami juga mengimbau untuk tertib dan taat aturan,” tegasnya.
Mantan Camat Batu Marmar ini juga menegaskan karaoke yang dibolehkan jika terbuka, bukan disekat-sekat, apalagi berkamar-kamar.
“Dalam Perda yang baru, yang diperbolehkan adalah karaoke yang hanya jadi pelayanan tambahan dari unit usaha hotel restoran. Artinya di ruang terbuka bukan di sekat- sekata atau dikamar kamar,” tegasnya. (SUDUR/SOE/DIK)