SUMENEP, koranmadura.com – Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) menjadi atensi Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Madura, Jawa Timur, Darul Hasyim Fath. Politisi PDI Perjuangan itu menilai banyak Perda yang saat ini perlu direvisi.
“Evaluasi Perda yang berkaitan dengan kepemerintahan kadi kajian utama kami nanti di Komisi I,” katanya, Kamis, 10 Oktober 2019.
Saat ini, kata dia, terdapat beberapa Perda yang sudah tidak up to date karena lahirnya peraturan baru yang disebabkan adanya pemberlakuan Permendagri atau tidak sesuainya dengan Permenkumham.
“Misalnya semua regulasi yang terkait dengan isu-isu pemerintahan, tentunya yang bermuara dengan undang-undang 23 tahun 2014 akan kita evaluasi akan kita inventarisir untuk dievaluasi di Badan Legislasi (Baleg),” ucapnya.
Selain itu juga, kedepan akan memelihara marwah Ideologi negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Ideologi ini harus dipeliahara, tak hanya sebatas falsafah tapi diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkapnya.
Politisi asal Kepulauan Masalambu ini menegaskan, pihaknya memiliki Konterpat seperti Bakesbangpol yang notabennya mengurus soal Ideologi Bangsa. “Maka, melalaui konterpat yang ada, ideologi ini bisa terjaga. Proteksi yang bisa menghambat pada ideologi perlu ditegakkan,” tuturnya.
Darul Hasyim Fath merupakan politisi yang sudah kali ketiga berada di Parlemen. Jalur politiknya tak pernah berubah, konsisten berada di PDI Perjuangan. Sebelumnya, 2009-2014 dia ada di komisi II, kemudian periode 2014-2019 dia menjadi ketua Komisi I, dan kemudian pindah di Komisi III DPRD Sumenep. Dan, periode ini dia kembali menjabat sebagai Ketua Komisi I.
Kiprah politik saat dimeja parlemen tidak diragukan. Sehingga tidak heran dia terpilih kembali sebagai Ketua Komisi I.
Fakta ini terungkap dari hasil rapat pleno di Komisi hukum dan pemerintahan ini. Rapat yang dipimpin Irwan Hayat dengan cara aklamasi menyetuju Darul Hasyim Fath sebagai Ketua, Moh. Hanafi sebagai wakil Ketua dan Suroyo sebagai Sekretaris. Keputusan ini kemudian disahkan dalam rapat paripurna, Kamis, 10 Oktober 2019. (JUNAIDI/ROS/VEM)