BANGKALAN, koranmadura.com – Polisi menggerebek pesta sabu di sebuah rumah di Dusun Pangalangan, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Penggerebekan tersebut dilakukan di rumah SYF, Kamis malam, 3 Oktober 2019 sekitar pukul 21.30 WIB. Selain itu, polisi berhasil menangkap pemuda berinisial JFR Bin SRU, (25), warga Dusun Nyangcangan, Desa Macajah, Kecamatan Tanjung Bumi.
Kasubbag Humas Polres bangkalan, Iptu Suyitno menyampaikan, sebelum menangkap JFR, pihaknya melakukan pengintaian di rumah tersebut. Karena menurut informasi dari masyarakat, rumah tersebut sering digunakan tempat pesta sabu.
“Anggota langsung melakukan pengintaian. Ketika melihat ada seseorang yang mencurigakan di dalam rumah, maka anggota langsung melakukan penggerebekan,” kata Suyitno, Jumat, 04 Oktober 2019.
Masih kata Suyitno, kedua tersangka ditemukan dalam rumah saat melakukan pesta sabu. Anggota kepolisian berhasil mengamankan JFR Bin SRU beserta barang buktinya. Namun, SYF melarikan diri dan saat ini masih proses pengejaran.
“Anggota kepolisian langsung menangkap tersangka JFR Bin SRU. Namun SYF berhasil melarikan diri,” jelasnya.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua buah kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,25 gram, satu buah pipet berisi krak sabu, satu buah botol kaca atau bong alat hisab sabu lengkap dengan sedotan warna putih, satu buah sedotan warna putih alat untuk sendok sabu, satu buah handphone merek Nokia warna hitam, satu korek gas warna hijau dan satu rokok merek surya warna merah. (MAHMUD/SOE/DIK)