SUMENEP, koranmadura.com – Pengajuan hak interpelasi atas Perbup Nomor 54/2019 tentang Pemilihan Kepala Desa terus dikawal oleh lintas fraksi di DPRD Sumenep,Madura, Jawa Timur. Sebab, hasil keputusan bisa menjadi dasar bagi pihak tertentu untuk mengajukan gugatan kepada lembaga penegak hukum.
“Interpelasi yang sedang berproses ini terus kami gawangi bersama anggota lintas fraksi,” kata Darul Hasyim Fath, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep, Jumat, 11 Oktober 2019.
Hak Interpelasi diajukan lima dari tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Sumenep. Lima Fraksi itu diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Gerindra.
Menurut Darul, upaya ini sebagai bentuk respon wakil rakyat atas kisruh masyarakat yang disebabkan lahirnya kebijakan Pemerintah Daerah.
Interpelasi merupakan salah satu hak yang dimiliki oleh Anggota DPRD, selain hak angket dan hak berpendapat. Interpelasi sebagai langkah untuk menyela atas segala kebijakan Pemerintah Daerah yang berdampak luas, tak terkecuali berupa produk hukum seperti Pebup Pilkades.
“Kami akan respons seluruh pengaduan warga berdasarkan regulasi yang berlaku. Intinya ini semua merupakan koreksi terhadap Kebijakan Pemerintah,” jelas Anggota DPRD Sumenep tiga periode itu.
Bentuk koreksi ini kata dia bisa menjadi dasar bagi pihak tertentu untuk melayangkan gugatan kepada lembaga penegak hukum.
“Nanti (hasilnya) akan diputuskan di DPRD sebagai institusi melalui surat keluar yang akan ditandatangani oleh pimpinan, karena nanti persoalan ini juga diputuskan di sidang paripurna. Itu (keputusan DPRD) akan menjadi konsideran pertama bagi bakal calon atau calon yang terpilih nanti untuk bersengketa di PTUN,” tegas politisi asal Pulau Masalembu ini.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Sumenep KH. Hamid Ali Munir menegaskan bila mana terdapat proses Pilkades yang dianggap tidak prosedural untuk digugat kepada lembaga penegak hukum. Dia memastikan proses hak interpelasi terus lanjut.
Senada dikatakan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli. Kata dia jika dugaan pelanggaran berkaitan dengan adminitrasi warga bisa mengadukan kepada PTUN, jika yang dipermasalahkan Perbup maka disarankan untuk melakukan uji materi (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atau kepada Mahkamah Agung (MA). (JUNAIDI/SOE/VEM)