SUMENEP, koranmadura.com – Proses Hak Interpelasi atas Peraturan Bupati Nomor 54/2019 yang mengatur tentang Pemilihan Kepala Desa kian suram. Bahkan jarang diperbincangkan dalam rapat tertentu di internal DPRD Sumenep, termasuk saat rapat paripurna digelar.
Meski begitu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan terus konsisten mengawalnya. Karena upaya itu sebagai langkah kongkret untuk mengawal perjalanan pesta demokrasi tingkat desa agar sesuai dengan undang-undang.
“Fraksi PDI Perjuangan punya komitmen untuk memproteks hak sipil. Nah, Hak Interpelasi ini sebagai ruang yang paling dimungkinkan untuk mengkonfirmasi kepada yang berwenang secara legal dan konstitusional,” kata Darul Hasyim Fath, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sumenep, Rabu, 30 Oktober 2019.
Apalagi, kata dia, perjalanan Pilkades terkesan banyak dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan cara merampas hak politik masyarakat. Salah satunya dengan cara mendatangkan mantan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ataupun mantan Kepala Desa untuk mencalonkan diri di desa tertentu. Hal itu dilakukan untuk menjatuhkan calon yang dianggap rival politik kuat, karena dua mantan pejabat desa tersebut memiliki poin tertinggi dibandingkan pengalaman kepemerintahan yang lain.
“Itu sebabnya, disegala indikasi adanya potensi sabotase terhadap terlaksananya proses demokrasi PDI Perjuangan punya komitmen untuk memproteks hak sipil tersebut,” jelasnya.
Bahkan Politisi tiga periode asal Kecamatan/Pulau Masalembu itu mempertanyakan komitmen fraksi lain yang juga ikut andil dalam pengajuan interpelasi. Karena saat ini mereka sudah tidak lagi bergaung.
Bahkan di meja Pimpinan DPRD Sumenep pengajuan itu juga semakin suram. Sehingga ada kesan ada pembiaran. “Atau ada kesengajaan ditingkat pimpinan, sehingga dengan berbagai macam pertimbangan tertentu surat yang kami kirimkan tidak mendapat penjelasan yang memadai,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sumenep Abd. Hamid Ali Munir mengatakan, setiap agenda kedewanan harus dirumuskan melalui Badan Musyawarah. Sehingga dirinya tidak bisa mengambil kebijakan secara sepihak. Sementara Bamus sudah sepakat akan mendahului pembahasan APBD 2020.
“Setiap kegiatan di DPRD pasti dimusyawarahkan. Bukan kami pimpinan langsung mengambil sikap,” kata Hamid, menjawab interupsi pada sidang Paripurna kemarin.
Sebelumnya, lima fraksi resmi mengajukan Hak Interlelasi, di antaranya fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi PAN, dan fraksi Nasdem Hanura Sejahtera.
Sejumlah fraksi itu menganggap terdapat sejumlah permasalahan di Perbup tersebut. Di antaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat, hal itu dianggap membingungkan di masyarakat sehingga perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.
Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi. Serta Perbup tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (JUNAIDI/ROS/DIK)