SUMENEP, koranmadura.com – Pengajuan Hak Interpelasi atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54/2019 tentang Pemilihan Kepala Desa terancam kandas. Sebab, pengajuan hak bertanya atas Peraturan Bupati itu tidak masuk skala prioritas di meja pimpinan dewan.
Ketua DPRD Sumenep KH. Abd. Hamid Ali Munir mengatakan, pembahasan Hak Interpelasi harus selesai dibahas di meja pimpinan. Namun, belum dibahas ditingkat Badan Musyawarah (Bamus).
“Rencana hari ini masih rapat di Bamus, salah satunya membahas soal interpelasi,” katanya saat dikonfirmasi media, Senin, 14 Oktober 2019.
Hamid menegaskan, agenda yang sangat mendesak untuk diselesaikan yakni pembahasan APBD 2020. “Kami selaku Pimpinan Dewan, Pembahasan APBD lebih utama, karena ini menyangkut masyarakat luas,” jelasnya.
Namun demikian, Hamid tidak menegaskan jika pembahasan Hak Interpelasi itu tidak penting. “Paripurnanya saja butuh enam kali untuk yang interpelasi,” jelasnya.
Apakah dengan sisa waktu bisa memungkinkan untuk diselesaikan tahun ini? Politisi PKB lima periode itu tidak bisa memastikan. “Saya tidak bisa memastikan ini, tinggal lihat saja nanti,” ungkapnya.
Sebelumnya, lima fraksi resmi mengajukan Hak Interlelasi, di antaranya fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi PAN, dan fraksi Nasdem Hanura Sejahtera.
Sejumlah fraksi itu menganggap terdapat sejumlah permasalahan di Perbup tersebut. Di antaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat, hal itu dianggap membingungkan di masyarakat sehingga perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.
Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi serta dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. (JUNAIDI/ROS/VEM)