SUMENEP, koranmadura.com – Usia Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur telah genap 750 tahun. Namun, pembangunan infrastruktur belum memadai dan belum merata di sejumlah daerah. Terutama di kepulauan.
Seperti yang dialami oleh masyarakat Pulau/Kecamatan Masalembu yang hanya menikmati penerangan listrik selama delapan jam. Salah satunya karena infrastruktur jaringan dan kapasitas PLTD belum memadai. Meski begitu masyarakat harus mengeluarkan biaya yang cukup mahal hingga ratusan ribu setiap bulan. Kendati begitu, ketetapan harga sudah diatur oleh Pemerintah Daerah.
Pengelola PLTD Masalembu Hairul Anwar mengatakan, masyarakat di Pulau Masalembu yang menikmati penerangan listrik sebanyak 850 pelanggan dari total warga keseluruhan. Mengenai tarif listrik, menyesuaikan dengan ketetapan Bupati.
“Ketentuan tarip itu sudah dari Pemda (Pemerintah Daerah) bahkan atas SK bupati,” katanya, Kamis, 31 Oktober 2019.
Meski begitu, dirinya menyatakan kesiapannya untuk melepas pengelolaan tersebut jika ada yang siap menggantinya. “Kalau ada tolong ajukan ke Pemkab Sumenep. Kami siap mengalihkan ke pengelola yang baru,” ungkapnya.
Saat ini kata dia masyarakat Masalembu menginginkan listrik hidup 24 jam. Tetapi sejak adanya PLTD milik pengusaha muda tersebut, meskipun tidak menyala sesuai keinginan masyarakat, setidaknya warga bisa menikmati listrik 8 jam.
“PLTD itu murni punya swasta, tidak ada subsidi (dari pemerintah, red). Selama empat tahun kami mengelola ini sudah luar biasa, cuma masyarakat di sana tidak tahu. Padahal telah memberikan kontribusi banyak,” tegasnya.
Sementara itu Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan, persoalan listrik di Pulau Masalembu akan selesai tahun depan. Masyarakat bakal menikmati penerangan listrik selama 24 jam. “Tahun depan selesai,” katanya.
Apalagi kata dia, saat ini masyarakat yang belum menikmati aliran listrik hanya tinggal tiga pulau di Pulau Masalembu. “Kalau Pulau Kambingan kan sudah, tinggal tiga pulau lagi nanti,” jelasnya.
Sementara pengelolaannya akan diserahkan kepada pihak PT PLN (Persero) meski menggunakan PLTD. “Tetap pakai PLTD,” tegasnya. (JUNAIDI/SOE/DIK)