SUMENEP, koranmadura.com – Meski sudah lama hak interpelasi atas Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54/2019 tentang Pilkades, namun belum ada sikap tegas dari Pimpinan Dewan. Hingga saat ini belum ada kepastian soal langkah yang bakal dilakukan menyikapi pengajuan mayoritas fraksi tersebut.
Bahkan, Pimpinan Dewan masih akan melakukan rapat koordinasi dengan fraksi. Rapat tersebut salah satunya akan membahas tentang langkah yang bakal dilakukan menyikapi pengajuan hak interpelasi itu.
“Hari ini Pimpinan dan semua fraksi akan melakukan rapat koordinasi, salah satunya soal hak interpelasi,” kata Indra Wahyudi, Wakil Ketua DPRD Sumenep, Selasa, 1 Oktober 2019.
Kata dia, rapat koordinasi direncanakan digelar Pukul 11.00 Wib, hingga Pukul 11.30 Wib rapat belum dimulai. Molornya agenda itu dikarenakan ada salah satu masyarakat yang melakukan aksi demo. Aksi itu disuarakan mengenai pelayanan kesehatan, termasuk RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep.
“Soal tindak lanjut hak interpelasi nanti kami putuskan dalam rapat kali ini. Jadi, kami harap teman-teman bisa menunggu hingga rapat selesai nanti,” jelasnya.
Selain membahas soal pengajuan hak interpelasi lanjut Indra, rapat itu nanti juga akan membahas tentang penyusunan alat kelengkapan dewan. Sampai saat ini alat kelengkapan dewan belum terbentuk meski pembahasan tatib dewan telah selesai ditingkat panitia khusus (pansus). “Ini juga penting dibahas,” tegasnya.
Hak interpelasi diajukan oleh lima fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, dan Fraksi Gerindra. Sementara fraksi PKB dan PPP tidak masuk dalam koalisi tersebut.
Sementara pelaksanaan tes tambahan yang meliputi tes tulis dan tes wawancara dijadwalkan digelar besok, 2 Oktober 2019. Tes tambahan itu bakal digelar di Gedung Korpri Sumenep bagi desa yang bakal calon kepala desa (Bacakades) lebih dari lima orang. (JUNAIDI/ROS/VEM)