SAMPANG, koranmadura.com – Kasus penembakan saat pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2019 lalu di wilayah utara, tepatnya di Desa Tapaan, Keacamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, telah berjalan ke meja hijau. Majelis hakim memvonis Muara (44), warga Desa Banyuates 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, kasus penganiayaan dengan menggunakan Senjata Api (Senpi) oleh Muara sudah menjalani sidang putusan (Vonis) di Pengadilan Negeri (PN) setempat pada Kamis, 17 Oktober 2019, kemarin.
“Dalam tuntutanya, majelis hakim sebenarnya sepakat terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan dan memiliki senpi beserta amunisinya. Namun saat vonis, hakim kurang setuju atas tuntutan 15 tahun, sehingga divonis delapan tahun penjara. Artinya putusan hakim lebih rendah dari tuntutan kami,” katanya, Jumat, 18 Oktober 2019.
Menurut JPU Anton, terdakwa telah terbukti melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaa serta Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 /1951. Selain itu, pihaknya mengaku seluruh barang bukti atas pasal yang digunakan untuk menuntut terdakwa sudah diserahkan ke pengadilan.
“Dari putusan itu, kami akan laporkan kepada pimpinan dulu, apakah nanti menerima atau mengajukan banding atas putusan majelis hakim,” paparnya.
Sementara Irianto Prijatna Utama selaku Hakim Ketua dalam perkara itu menyampaikan, terdakwa di vonis 8 tahun kurungan. Putusan tersebut menurutnya sudah mengacu terhadap fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam persidangan.
“Vonisnya delapan tahun, kami beri waktu untuk pikir-pikir selama tujuh hari terhitung mulai besok kepada jaksa penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa,” ujarnya. (MUHLIS/ROS/VEM)