PAMEKASAN, koranmadura.com – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membutuhkan peran aktif masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Bambang Hermanto mengatakan, kasus narkoba yang telah terungkap tidak hanya merembet kalangan remaja, ada anak usia di bawah umur juga terlibat di dalamnya.
Kondisi tersebut, kata dia, sangat memprihatinkan, sehingga perlu ada keterlibatan masyarakat untuk memberantas peredaran barang terlarang tersebut.
“Dukungan dari semua elemen masyarakat sangat kami harapkan, termasuk para pegiat lembaga swadaya masyarakat,” kata Bambang Hermanto, Senin, 14 Oktober 2019.
Sebagaimana diketahui, kepolisian Pamekasan menetapkan 109 orang tersangka kasus narkoba dari 79 kasus yang ditangani selama Januari hingga Oktober 2019.
Tersangka terdiri dari pengedar narkoba, pengguna dan bandar, bukti yang disita kepolisian sebanyak 122,48 gram narkoba jenis sabu-sabu dan pil koplo sebanyak 120 butir.
Tersangka narkoba tahun ini didominasi lulusan SMA yang mencapai 60 orang, kemudian disusul tersangka lulusan pendidikan SMP/SLTP, yakni 34 orang, lalu SD sebanyak 13 orang dan Perguruan Tinggi sebanyak 2 orang. (RIDWAN/ROS/VEM)