SUMENEP, koranmadura.com – Ratusan warga Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Madura, Jawa Timur mengepung tiga instansi Pemkab setempat. Mereka memprotes bakal calon yang didukungnya tidak diloloskan oleh panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat. Mereka menyoal tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Juruan Laok yang dinilai tidak profesional.
Baca: Warga Juruan Laok Demonstrasi, Nyaris Dobrak Pintu Utama Gedung DPRD Sumenep
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Pelaksana Pilkades Desa Juruan Laok, Etto mengatakan, tahapan Pilkades di desanya telah berjalan sesuai dengan aturan yang ada. Bahkan dia memastikan semua tahapan tidak menyimpang sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 54/2019.
“Semua tahapan kami lakukan secara transparan dan sesuai dengan Perbup,” katanya saat ditemui.
Mengenai aksi sejumlah massa yang menyoal tidak lulusnya Noer Mahenny sebagai Calon Kepala Desa (Cakades) bukan kewenangan pihak panitia di tingkat desa, melainkan dia tidak memiliki pengalaman di bidang pemerintahan, sehingga nilai yang didapat lebih rendah dari calon lain.
Apalagi kata dia, SK Kementerian yang dinilai bisa menambah nilai, ternyata tidak memiliki indikator skor yang dapat meraih poin setelah ditanyakan pada panitia Pilkades di tingkat kabupaten.
“Kami sudah berkirim surat soal SK itu kepada tim kabupaten, hasilnya tidak masuk kategori untuk mendapatkan nilai. Dokumennya lengkap di panitia,” katanya.
Hartono, sapaan akrabnya mengaku telah menyampaikan hasil dari tim kabupaten kepada yang bersangkutan. “Jadi kami hanya pelaksana tugas dari panitia kabupaten, bukan lembaga pengadilan,” terangnya.
Sesuai Perbup Nomor 54/2019 yang mendapatkan skor dibidang pemerintahan hanya meliputi, kepala desa, ketua BPD, PNS, TNI-Polri, DPRD, pensiunan dan PJ Kades. Selain itu juga perangkat desa, anggota BPD. Sementara SK Kementerian milik Noer Mahenny yang ikut seleksi Cakades asal Juruan Laok tidak termasuk dalam kriteria yang mendapat skor.
Ditanya kemungkinan nanti warga akan menempuh jalur hukum, Etto mempersilakan. “Itu hak semua warga negara. Juga dalam Perbup telah diatur, apabila ada kejanggalan untuk diproses di lembaga lain, yakni lembaga penegak hukum,” tegasnya.
Baca: Kisruh Pilkades Juruan Laok, DPMD Pastikan Tak Ganggu Tahapan
Untuk diketahui ratusan warga Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Sumenep mengepung tiga instansi Pemkab setempat. Mereka memprotes bakal calon yang didukungnya tidak diloloskan oleh panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat.
Bakal calon atas Noer Mahenny tidak diloloskan karena skornya dinilai tidak sampai. Bahkan, di pengalaman pemerintahan mendapatkan skor 0. Padahal, balon perempuan ini pernah bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Kemen PUPR). Sementara jumlah Bacakades Juruan Laok, sebanyak 8 orang. Sesuai aturan setiap desa maksimal calon kepala desa lima orang dan minimal dua orang. (JUNAIDI/SOE/DIK)