SUMENEP, koranmadura.com – Ratusan warga Juruan Laok, Kecamatan Batu Putih, Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendemo tiga instansi Pemkab setempat. Mereka memprotes bakal calon yang didukungnya tidak diloloskan oleh panitia pemilihan Kepala Desa (Pilkades) setempat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli menegaskan, tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) Juran Laok, Kecamatan Batuputih, terus berjalan sesuai yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) 54/2019.
“Tahap Pilkades tetap jalan sesuai dengan aturan,” katanya pada sejumlah media, Selasa, 8 Oktober 2019.
Skoring Pilkades, DPMD: SK Pendamping dan Honorer Tidak Bernilai
Apabila menemukan kejanggalan, Ramli mempersilahkan masyarakat untuk menempuh jalur hukum.
“Kalau menemukan ada ketedak beresan silahkan laporkan, kalau tidak puas secara teknis laporkan secara hukum. Ada ruang hukum untuk mencari kebenaran, karena DPR bukan lembaga mengadili benar dan salah,” jelasnya.
Ditanya soal penentuan skoring, mantan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) mengatakan, penentuan skoring telah diatur dalam Perbup 54/2019.
“Nilai itu merupakan amanat regulasi di atasnya, di sana sudah jelas apabila bakal calon lebih dari lima dilakukan seleksi tambahan. Bagaimana caranya, ya tentunya dari nilai, nilai ini bentuk transparan,” ungkapnya.
Soal Kisruh Pilkades Juruan Laok, Pimpinan Dewan Sarankan Tempuh Jalur Hukum
Apabila terdapat yang mempersoalkan hasil skoring, maka Ramli menyarankan untuk diadukan kepada lembaga penegak hukum. Sebab, apabila penetapan calon telah dilakukan oleh panitia, hasilnya tidak bisa dibatalkan oleh siapapun, terkecuali putusan lembaga penegak hukum.
“Ada ruang untuk diadukan, kalau ada pelanggaran adminitrasi bisa diadukan ke PTUN, kalau permasalahan di Perbup silahkan uji ke MK (mahkamah konstitusi) atau MA (mahkamah agung),” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)