SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, telah menetapkan syarat dukungan minimal bagi calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada Sumemep 2020 melalui jalur independen.
Penetapan syarat dukungan minimal itu dilakukan melalui Rapat Pleno yang dilaksanakan oleh KPU Sumenep pada Sabtu, 26 Oktober 2019, malam.
Penetapan syarat dukungan minimal calon independen itu sesuai dengan tahapan Pilkada yang telah diamanatkan dalam PKPU No. 15 Tahun 2019 tentang Jadwal dan Program Pilkada Serentak tahun 2020 mendatang.
Syarat dukungan minimal calon independen pada Pilkada mendatang yang ditetapkan KPU Sumenep ialah 65.458 dukungan. Jumlah tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir pemilu di Sumenep yang mencapai 872.764.
Ketua KPU Kabupaten Sumenep, A. Warits, mengatakan, sesuai UU No 10/2016 tentang Pilkada calon independen yang akan maju dalam pilkada 2020 wajib memenuhi syarat dukungan minimal yang dibuktikan dengan foto copy KTP elektronik.
“DPT yang jumlahnya 500 sampai 1 juta jiwa, maka jumlah dukungannya sebanyak 7,5 persen. Dukungan itu harus tersebar di lebih 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada,” katanya, dilansir dari webset resmi KPU Sumenep, Minggu, 27 Oktober 2019.
Untuk di Sumenep, syarat dukungan minimal kepada calon bupati dan wakil bupati melalui jalur independen itu harus tersebar minimal di 14 kecamatan dari 27 kecamatan, baik daratan maupun kepulauan. FATHOL ALIF/VEM