SAMPANG, koranmadura.com – Kejelasan ganti rugi lahan terdampak pengerjaan proyek normalisasi Sungai Kali Kamoning oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata masih ngambang.
Hal itu membuat pemilik lahan di Jalan Garuda melakukan protes dengan menolak lahanya dilakukan pengerjaan. Penolakan warga ditandai dengan pemasangan poster penolakan bertuliskan “Kapan Ganti Rugi Tanah Kami”.
Wahyu, salah seorang warga Jalan Garuda mengatakan, lahannya yang sudah bersertifikat beberapa waktu lalu telah dilakukan pengukuran oleh dinas terkait. Bahkan menurutnya sudah ada kesepakatan tidak akan ada aktivitas sebelum dilakukan ganti rugi lahan. Namun kenyataannya masih terdapat aktifitas yang hingga beberapa hari ini belum ada koordinasi.
“Rata-rata lebarnya 1 sampai 1,5 meter lahan warga digunakan saluran. Saya sebagai salah satu warga terdampak kegiatan normalimasi kali Kamoning yang berjalan 3 tahun ini, bukan hanya lahan yang belum diganti rugi, malah beberapa bangunan rumah yang retak dan rusak belum diperbaiki oleh pihak kontraktor. Makanya kami tulis poster penolakan,” paparnya, Senin, 28 Oktober 2019.
Sementara H. Zuhri, warga jalan Garuda lainnya mengaku, kurang lebih selebar 1,5 meter tanah miliknya ditanami saluran beton. Bahkan bangunan yang rusak akibat kegiatan normalisasi juga tidak ada kejelasan perbaikannya.
Sayang, Kabid Pengelolaan Sungai Dinas PUPR Sampang, Agus belum bisa dimintai keterangan, dihubungi melalui telepon selulernya dalam keadaan tidak aktif. Di konfirmasi melalui pesan whatapps juga tidak ada respon.
Untuk diketahui, pengerjaan pembangunan pengendali banjir berupa normalisasi dan penguatan tebing di sungai kali kamoning ini dibagi menjadi dua paket, paket I dikerjakan oleh PT Adi Karya persero dengan total kontrak senilai Rp 205,4 miliar. Kemudian paket II dikerjakan oleh PT Rudi Jaya-PT Jati Wangi KSO dengan total anggaran senilai Rp 159,9 miliar. Kedua paket mega proyek tersebut sifatnya multi years yaitu dikerjakan selama 3 tahun sejak 2017 lalu.
Sedangkan untuk pembebasan lahannya sendiri, Dinas PUPR Sampang menganggarkan senilai Rp 1,7 miliar. Namun hingga saat ini proses pembebasan lahan belum juga rampung. (MUHLIS/ROS/VEM)