BANGKALAN, koranmadura.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, Madura, Jawa Timur, mengamankan seorang notaris bernama Irwan Yudhiyanto, asal Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal, terkait tindak pidana pemalsuan surat tanah.
Dia di tangkap saat berada di kantornya, Komplek Ruko, Jalan Raya Junok, Kecamatan Burneh, Kamis, 17 Oktober 2019.
Kajari Bangkalan, Badrut Tamam menyampaikan, terpidana melakukan pemalsuan surat-surat sejak tahun 2008 sampai 2009. Modus yang digunakan dengan melakukan pengalihan kepemilikan untuk dijadikan jaminan pinjaman uang ke bank.
“Memang objeknya surat tanah yang dipalsukan, kemudian dijadikan jaminan untuk peminjaman ke bank,” katanya.
Modus ini, kata Badrut, terbongkar pada tahun 2014. Pihak Kejari Bangkalan langsung melakukan eksikusi terkait perkara tersebut, sehingga dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan, terdakwa terjerat pidana 1 tahun penjara.
“Perkara ini bergulir pada tahun 2014 dan kami menerima dari PN Bangkalan dia diputus 1 tahun pidana penjara,” tuturnya.
Namun, tidak puas atas putusan PN Bangkalan, terdakwa melakukan banding ke PTUN Surabaya. Hasil putusannya, terdakwa terjerat satu tahun dalam proses percobaan.
“Setelah itu, terpidana melakukan hukum banding, putusannya malah satu tahun percobaan” terangnya.
Karena dianggap tidak sesuai atas apa yang diperbuat, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) RI. akhirnya pada tahun 2016 terdakwa diputus pidana selama 2 tahun penjara.
“Atas dasar itu, JPU melakukan upaya hukum kasasi dan putusannya pada tahun 27 Oktober 2016 adalah 2 tahun penjara,” paparnya.
Ditanya soal eksikusi yang baru dilakukan, Badrut menyebut bahwa pihaknya baru saja mendapatkan putusan tersebut.
“Kami baru menerima berkasnya, makanya kami eksekusi sekarang, karena hukum harus tetap ditegakkan,” katanya. (MAHMUD/ROS/VEM)