SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 67 sekolah dasar (SD) di Sampang, Madura, Jawa Timur mendapat suntikan dana dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Pasalnya, puluhan sekolah tersebut masuk dalam kategori Terluar, Terdepan dan tertinggal (3T).
Kabid Pembinaan SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang Achmad Mawardi menyampaikan, suntikan dana tersebut merupakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja bagi seluruh SD se-Indonesia. Khusus Sampang, ada sebanyak 67 SD yang mendapat suntikan dana tersebut.
Menurut Mawardi, sapaan akrabnya, BOS ini terbagi menjadi dua kategori, yaitu BOS Afirmasi dan Kinerja. Untuk BOS Afirmasi sebanyak 55 SD dengan nominal bantuan masing-masing sekolah Rp 24 juta. Sedangkan sebanyak 12 SD masuk kategori Bos Kinerja dengan masing-masing sekolah mendapatkan dana Rp 19 juta.
“Ada bantuan tambahan juga yang dikhususkan untuk siswa kelas enam yang disesuaikan dengan jumlah siswanya, masing-masing siswa dapat Rp 2 juta. Dalam bantuan ini, Kemendikbud hanya menunjuk 67 SD karena Pemerintah pusat menilai SD tersebut masih tertinggal,” paparnya, Senin, 7 Oktober 2019.
BOS tambahan ini dikucurkan oleh Kemendikbud, kata Mawardi tidak lain agar mutu pendidikan di Sampang bisa merata dan setara dengan kabupaten lain di Jawa timur. Penentuannya sepenuhnya prioritas kementerian dengan mengacu pada data Dapodik dan pelayanan pendidikan di sekolah. Sehingga pihak berharap, lembaga sekolah lain juga aktif mengupdate Dapodik dengan benar supaya mendapatkan bantuan serupa.
“Yang menentukan penerimanya itu langsung Kementerian, bukan Disdik. Kami hanya sebatas sosialisasi dan pengawasan di daerah. Bantuan hanya diberikan satu tahun sekali, dan penerimaan bisa berubah sesuai penilaian dari pusat,” terangnya.
Lebih jauh Mawardi menjelaskan, berdasarkan Permendikbud nomor 31 tahun 2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana bos afirmasi dan kinerja. Peraturan itu berlaku mulai 06 September 2019. Dana tersebut digunakan untuk pengadaan sejumlah alat atau sarana prasarana dalam penyediaan rumah belajar yang berbasis informasi teknologi (IT).
“Misalnya, komputer, LCD proyektor, jaringan internet, dan semacamnya. Sementara, dana tambahan Rp 2 juta khusus siswa kelas enam yaitu untuk membeli tablet yang khusus digunakan untuk pembelajaran. Tapi yang jelas sekolah dilarang membeli alat di luar melainkan melalui Sistem Pembelanjaan Sekolah (SIPLAH) yang disediakan Kementerian.
Kapan BOS tambahan ini bisa direalisasikan? Menurut Mawardi menunggu SE dari Pemkab Sampang. “Untuk realisasinya, masih menunggu SE dari pemkab Sampang dalam hal ini Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD),” paparnya. (MUHLIS/SOE/DIK)