BANGKALAN, koranmadura.com – OTT kasus dugaan pungli retribusi parkir oleh enam THL dan tiga ASN di pasar Blega, Bangkalan, Madura, Jawa Timur oleh Tim Saber Pungli Polres dilimpahkan ke Inspektorat setempat.
Baca: Sembilan Orang di Bangkalan Kena OTT, Kasat Reskrim: Enam THL, Sisanya ASN
Kasubbag Humas Polres Bangkalan, Iptu Suyitno menyampaikan pelimpahan kasus dugaan pungli yang melibatkan kepala pasar Blega tersebut dikarenakan nominal barang bukti (BB) yang ditemukan terlalu kecil.
“Dikarenakan BB yang ditemukan kecil, yaitu sebesar Rp 650 000, tidak sesuai dengan cost yang dikeluarkan untuk penyidikan,” kata Suyitno, Selasa, 15 Oktober 2019.
Pihaknya menambahkan bahwa pelimpahan kepada Inspektorat tersebut nantinya akan ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) setempat.
“Jika ada sanksi atau hukuman terhadap perbuatan mereka akan ditindiklanjuti oleh APIP,” kata Suyitno.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan Joko Supriyono menyampaikan bahwa kasus yang melibatkan 6 THL dan 3 ASN ini masih belum bisa dipastikan apakah masuk unsur pelanggaran, karena pihaknya belum melakukan pemeriksaan lebih jauh lagi.
“Kami masih belum bisa memastikan, apakah memang ada unsur pelanggaran PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil atau tidak,” kata Joko, sapaan akrabnya.
Namun demikian, Joko butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan dugaan Pungli restribusi parkir di Pasar Blega tersebut. “Tolong kasih kami waktu 30 hari untuk menindaklanjuti kasus ini,” tutupnya.
Sebelumnya, OTT yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli Polres Bangkalan berawal dari keluhan masyarakat setempat terkait dugaan pungli retribusi parkir di pasar Blega. Atas Keluhan tersebut, tim penegak hukum melakukan langkah tegas dengan melakukan OTT kepada sembilan tersangka.
Berikut daftar inisial pegawai pasar Blega yang diperiksa Polres Bangkalan:
1. R (Kepala Pasar/ PNS)
2. MM (PNS)
3. SR (PNS)
4. BJ (THL)
5. ET (THL)
6. MS (THL)
7. MS (THL)
8. As (THL)
9. B (THL)
(MAHMUD/SOE/DIK)