SUMENEP, koranmadura.com – Hasyim Bafadal, lulusan sarjana Administrasi Negara (AN) terpaksa harus berurusan dengan kepolisian Resor Sektor Sumenep Kota.
Pria asal Jl. Kartini 64 RT/RW 009/003 Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep, Madura, Jawa Timur itu diamankan polisi karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
“Dia diamankan di dalam rumah warga Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Selasa, 15 Oktober 2019 sekitar pukul 10.00 WIB,” kata AKP Widiarti, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Selasa, 15 Oktober 2019.
Diceritakan, terungkapnya kepemilikan sabu-sabu berdasarkan informasi masyarakat, pria berambut pendek itu dikabarkan sering membawa sabu-sabu ke wilayah Kecamatan Kota Sumenep. Sehingga penyidik Reskrim Polsek Sumenep Kota melakukan penyelidikan.
“Setelah mendapatkan informasi valid, anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan saat berada di dalam rumah warga saat sedang mengisap sabu,” jelasnya.
Hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah pipet kaca yang berisi sisa narkotika jenis sabu berat kotor ± 1,66 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bonk terbuat dari botol plastik minuman merek cheers, pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna putih dan satu korek api gas warna bening.
Saat ini, pria tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Akibat perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (JUNAIDI/SOE/DIK)