SAMPANG, koranmadura.com – Salah satu Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) di Desa Panggung, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Mat Tinggal akan menggugat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Rencana tersebut disampaikan Mat Tinggal saat hadir dalam mediasi dan klarifikasi yang digelar oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat guna mencari titik terang. Dalam mediasi tersebut, selain Mat Tinggi, Komisi I juga memanggil Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Camat Sampang selaku tim delapan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) selaku tim kabupaten.
“Saya ke Komisi I karena ingin mengadu nasib sebagai salah satu bacakades yang digugurkan pada saat penetapan Cakades di Desa Panggung. Saya merasa puas dan menemukan titik terang setelah semua pihak diklarifikasi. Kami simpulkan jika bupati memberikan kebijakan kepada saya, maka polemik ini selesai di sini. Tapi jika tidak, maka saya akan menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menggugat P2KD,” jelasnya usai menghadiri panggilan dan rapat terbuka dengan Komisi I di Ruang Komisi Besar DPRD setempat, Senin, 28 Oktober 2019.
Menurut Mat Tinggal, langkah hukum ke PTUN harus ia lakukan karena polemik tersebut berkaitan dengan Peraturan Bupati. “Polemik ini karena benturan dengan Perbup, maka harus ke PTUN untuk menggugat P2KD dan pihak di atasnya,” terangnya.
Sementara Ketua P2KD Panggung, Mursyid mengaku sudah bekerja dan menjalankan tugasnya sesuai aturan dan mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup). “Kami bukan merasa benar, kami sudah bekerja sesuai aturan. Nah karena tidak memenuhi syarat, maka Bacakades Mat Tinggal, kami coret,” paparnya.
Ditanya soal rencana Mat Tinggal menggugat panitia ke PTUN, Mursyid mengaku siap melawan. Karena pencoretan tersebut dilakukan setelah pihaknya menemukan ketidaksesuaian nama orang tua yang tertera pada ijazah dengan akta kelahiran Bacakades. Namun sebelum mencoret, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Tim Delapan.
“Hak Bacakades ke PTUN, kami siap jika digugat ke PTUN. Yang jelas kami kan punya atasan. Saat melakukan verifikasi, kami meminta petunjuk kepada tim delapan,” katanya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Sampang, Ubaidilah menilai polemik penetapan Cakades yang terjadi di Desa Panggung, Kecamatan Sampang karena ada ketidakpahaman P2KD dalam menerapkan Perbup Pilkades.
“Jika berbicara Perbup, dalam kasus Mat Tinggal yang digugurkan saat penetapan, manakala ada kekurangan berkas saat penjaringan Cakades atau sebelum penetapan, seharusnya panitia menyampaikan secara tertulis kepada Bacakades tersebut. Dan saya pikir P2KD kurang memahami Perbup itu. Tadi sudah jelas mana yang salah, mana yang benar itu sudah kelihatan kok. Tapi yang jelas kami sifatnya hanya klarifikasi saja terkait polemik yang ada,” jelasnya.
Sekadar diketahui, saat proses tahapan Pilkades Panggung, ada tiga berkas dari Bacakades di Desa Panggung yang masuk dalam bursa kandidat, diantaranya Subaidi, Yuliana dan Mat Tinggal. Ketika penyerahan berkas, berkas Mat Tinggal sudah memenuhi cek list kelengkapan.
Selanjutnya, pada saat proses verifikasi keabsahan berkas, tiba-tiba berkas Bacakades Mat Tinggal ditemukan ada ketidaksesuain nama orang tua yang tertera dalam ijazah dan akta kelahiran. Sehingga P2KD kemudian mencoret Bacakades Mat Tinggal saat penetapan Cakades. Kecewa atas pencoretan itu, Mat Tinggal melakukan protes karena merasa dirugikan lantaran hasil verifikasi dokumennya tidak disampaikan saat penjaringan Bacakades. (Muhlis/SOE/DIK)