SAMPANG, koranmadura.com – Kasus penyerobotan tanah milik Haryani Mulyawati, warga Desa Bire Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, memasuki babak baru. Pasalnya kasus ini telah naik ke tahap penyidikan setelah mendatangkan sejumlah saksi.
Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo melalui Kasatreskrim AKP Subiantana menyatakan sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Sejauh ini, ada 14 saksi yang diperiksa, diantaranya Kepala Desa (Kades) setempat, mantan Kades, mantan camat Sokobanah, pihak penyewa dan yang menyewakan tanah. Selain itu, polisi juga memeriksa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD), setra Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BP2KAD) Kabupaten setempat.
“Total sudah 14 saksi yang diperiksa dalam kasus penyerobotan tanah milik pelapor ibu Haryani, warga Bire Tengah. Kasus ini sudah tahap penyidikan, ya paling minggu depan perkara tersebut akan digelar,” ujarnya, Rabu, 23 Oktober 2019.
Setelah dilakukan gelar perkara, lanjut pihaknya mengaku akan mendatangkan ahli perdata dengan maksud untuk meneliti dan mengkaji keterangan saksi yang sudah dikumpulkannya.
“Setelah mendapat kesimpulan, baru akan ditetapkan tersangkanya. Kalau sekarang kami masih belum menetapkan siapa tersangkanya,” paparnya.
Ditanya soal polemik ini, pihaknya menegaskan perkara yang ditangani saat ini sama persis dengan perkara pada 2017 lalu, dimana pelapor adalah Haryani Mulyawati dan terlapornya adalah Jumalin. Kala itu, perkara tersebut sudah mendapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Sampang, namun pihak terlapor masih mengulangi perbuatan menyerobot tanah milik pelapor dengan menyewakan kepada petani untuk bercocok tanam dan juga disewakan untuk tempat pasar malam serta lahan parkir tanpa izin dari pelapor.
“Sudah dua kali nama terlapor ini masuk ke kami dalam kasus yang sama, pelapornya pun juga sama,” ujarnya.
Sekadar diketahui, luas tanah yang menjadi perkara tersebut yaitu seluas 2.450 meter persegi yang terletak di pinggir jalan raya bagian utara Sampang dan dekat dengan destinasi Wisata Pantai Lon Malang.
Pada 2017 lalu, sengketa sebidang tanah itu mendapat putusan dari PN Sampang, dengan nomor perkara 18/pid.C/2017/PN.spg, yang menerangkan bahwa sebidang tanah yang berada di Desa Bire Tengah tersebut pemiliknya sahnya adalah Haryani Mulyawati, sebagai ahli waris dari Mitoek Moh. Hadai. (Muhlis/SOE/VEM)