SUMENEP, koranmadura.com – Pembahasan APBD tahun 2020 di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditargetkan selesai 12 November 2019. Kepastian itu diketahui setelah pembahasan APBD selesai disahkan.
“Pembahasan APBD 12 November tuntas,” kata KH. Abd. Hamid Ali Munir, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Senin, 28 Oktober 2019.
Pola pembahasan APBD, kata dia, tetap mengacu pasa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018, yakni tetap dilakukan ditingkat Badan Anggaran (Banggar). Dengan begitu, APBD 2020 tidak lagi dibahas di tingkat komisi.
“Model (pembahasan) tidak sama (dengan pembahasan dengan tahun sebelumnya), cukup dibahas oleh Banggar dan Timgar (tim anggaran),” jelasnya.
Sebelum diberlakukan PP 12/2018 pembahasan APBD dilakukan ditingkat komisi, setelah selesai baru dilakukan pembahasan dilakukan di tingkat Banggar.
“Tapi kami tetap memberikan ruang bagi Anggota di Komisi dengan cara menunjuk jubir (juru bicara), dia nanti akan mewakili anggota di Komisi untuk menjadi referensi bagi kami di Banggar,” tegasnya.
Dia berharap, semua Anggota Dewan untuk terus bersinergi dalam melakukan pembahasan, sehingga rencana pembahasan penyelesaiannya tepat waktu. “Kalau sampai tidak selesai di November, busa dikenakan sanksi, yakni tidak gajian,” tuturnya.
Sebelumnya, pembahasan APBD 2020 sempat tarik ulur. Sebagian anggota menginginkan pembahasan dilakukan ditingkat Komisi, sementara berdasarkan PP dan Tata Tertib Dewan pembahasan dilakukan di tingkat Banggar. Sehingga Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu melakukan konsultasi kepada Menteri Dalam Negeri.
“Tatib memang dibahas di Banggar, tidak di Komisi. Jadi, kami mengacu pada aturan itu,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)