SUMENEP, koranmadura.com – Pembahasan APBD 2020 dan pengajuan Hak Interpelasi atas Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54/2019 tentang Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Sumenep ditangguhkan. Kelanjutan pembahasan itu bakal digelar setelah Anggota Bamus DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, selesai melakukan kunjungan kerja (Kungker).
Informasinya kungker akan dilaksankan dalam waktu dekat ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tujuannya untuk memastikan apakah pembahasan APBD bisa dilakukan di tingkat komisi atau tidak. Sehingga konsultasi itu dianggap penting untuk menjawab masukan sejumlah anggota Bamus.
“Dalam rapat Bamus masih rancu, sebagian Anggota Bamus menginginkan pembahasan APBD dibahas di Komisi. Sehingga Pimpinan (saat rapat Bamus) tidak bisa menjelaskan, karena secara tidak tertulis membolehkan dibahas di komisi sementara secara tertulis cukup dibahas di Bangggar. Makanya, konsul itu penting untuk menjawab halal dan haramnya pembahasan APBD itu ditingkat komisi, apa boleh atau tidak,” kata Akhmad Jasuli, Anggota Banggar dari Fraksi Demokrat.
Pembahasan KUA/PPAS APBD 2020 di Sumenep telah selesai. Pembahasan itu dituntaskan sebelum masa jabatan Anggota DPRD Sumenep periode 2014-2019 purna.
Mengacu pada PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, pembahasan APBD cukup dibahas ditingkat Banggar. Sehingga tidak perlu dilakukan pembahasan ditingkat Komis. Sementara sebagian anggota Bamus kata Ahmad, mengingatkan pembahasan tetap dilakukan di komisi, terutama yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran rakyat.
“Kalau mengacu pada PP 12/2018 memang harus dibahas di Banggar, tapi saat anggota (konsultasi) ke Kemendagri kalau tidak salah saat itu diterima Pak Marwoto, katanya (APBD) dibahas di komisi boleh, tapi itu secara lisan bukan tertulis,” ungkapnya, sehingga perlu Anggota Bamus melakukan konsultasi ulang kepada Kemendagri.
Ditanya soal Hak Interpelasi, Politisi dua Periode asal Kecamatan Ganding itu mengaku terus jalan. Hanya saja Bamus juga belum menjadwalkan kapan akan dibawa pada rapat paripurna.
“Bukannya Bamus tidak ingin menjadwal Interpelasi, kesepakatan anggota Bamus akan membahas Jumat minggu depan, termasuk soal pembahasan APBD 2020,” tegas pria yang menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, lima fraksi resmi mengajukan Hak Interlelasi, diantaranya fraksi PDI Perjuangan, fraksi Demokrat, fraksi Gerindra, fraksi PAN, dan fraksi Nasdem Hanura Sejahtera.
Sejumlah fraksi itu menganggap terdapat sejumlah permasalahan di Perbup tersebut. Diantaranya perubahan Perbup yang mencapai dua kali dalam waktu singkat, hal itu dianggap membingungkan di masyarakat sehingga perlu dipertanyakan sandaran yuridisnya.
Selain itu, dalam Perbup tersebut dinilai terdapat sabotasi terhadap demokratisasi. Serta Perbup tersebut dinilai dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Serta penggunaan anggaran APBDes yang digunakan sebagai biaya tes seleksi kepemimpinan bagi desa yang jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang. (JUNAIDI/ROS/VEM)