SUMENEP, koranmadura.com – Rapat paripurna pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Sumenep yang digelar Senin, 7 Oktober 2019 tidak membuahkan hasil. Pasalnya, sejumlah fraksi belum menyetorkan nama-nama keanggotaan yang bakal ditempatkan di Badan Musyawarah (Bamus), Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi.
Belum rampungnya nama-nama keanggotaan itu akan berimbas pada pembahasan APBD 2020 mendatang. Hal itu diungkapkan Rausi Samorano, Pengamat Kebijakan Publik dan Advokasi.
“Secara hirarki maka APBD 2020 belum bisa dibahas sebelum pembentukan AKD selesai,” katanya, Selasa, 8 Oktober 2019.
Menurutnya, pembahasan APBD memerlukan waktu yang tidak sedikit. Karena berdasarkan PP Nomor 12/2018 pembahasan APBD cukup dibahas ditingkat Badan Anggaran (Banggar). Hal itu kata dia termaktub dalam Pasal 17 ayat (3).
“Jadi, tidak lagi dibahas di komisi. Sementara jumlah keanggotaan Banggar sesuai PP 12/2018 setidaknya satu perdua dari jumlah fraksi. Sementara jumlah OPD (organisasi perangkat daerah) di Sumenep sekitar 30 lebih. Sehingga membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelasnya.
Rapat Paripurna Penetapan AKD Diwarnai Interupsi Pengajuan Hak Interpelasi Perbup Pilkades
Diketahui, DPRD Sumenep memiliki tujuh fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Nasdem Hanura Sejahtera, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP dan Fraksi PKB yang didalamnya juga ada PBB.
Dilihat dari sisa tahun anggaran, kata mantan aktivis Malang ini, dinilai sangat mepet. Yakni kurang dari dua bulan. Sebab, pembahasan APBD sedianya selesai 30 November mendatang.
“Yang akan dibahas bukan hanya hasil kajian, melainkan anggaran. Makanya membutuhkan kejelian, ketika salah mengambil keputusan, maka dampaknya pada masyarakat,” jelasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)