PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, dituding mempersulit izin keramaian atau kegiatan berupa acara hiburan seperti dangdutan. Hal itu mendapatkan respons Wakil Bupati Pamekasan, Raja’e.
Menurutnya pemerintah tidak pernah mempersulit masyarakat mengadakan acara dangdutan asalkan tidak melanggar aturan dan menjaga ketertiban masyarakat (Katibmas). “Sebenarnya Pemerintah Kabupaten Pamekasan itu tidak mempersulit izin, bagi setiap masyarakat yang ingin melakukan kegiatan termasuk di dalamnya hiburan,” katanya, Jumat, 17 Oktober 2019.
Namun demikian, pihaknnya tentu mempertimbangkan dampak negatif atau positif dari izin yang diajukan masyarakat untuk mengadakan acara hiburan.
“Tetapi bahwa izin yang diberikan oleh pemerintah berdasarkan pertimbangan-pertimbangan termasuk pertimbangan sosial kalau sekiranya kegiatan itu menimbulkan gejolak di masyarakat akan menimbulkan persoalan di masyarakat maka sah-sah saja kemudian Polres, kita Pemerintah Kabupaten tidak memberikan izin,” paparnya.
Mantan Kepala Desa Bujur Barat itu berharap, kegiatan hiburan yang diadakan tidak menimbulkan kerusakan di masyarakat sekitar dan lingkungan. “Kalau warga sekitar acara memberikan respons positif, maka secara otomatis akan diberikan izin secara mudah oleh pemkab. Apalagi kegiatan itu tidak menimbulkan huru-hara,” jelasnya.
Sebelumnya, beberapa warga di kecamatan Tlanakan mengeluh sulitnya mengajukan surat izin keramaian berupa acara hiburan kepada pihak keamanan. (SUDUR/ROS/VEM)