SUMENEP, koranmadura.com – Sesuai jadwal, biasanya setiap 8 November Pemerintah Kabupaten/Kota, khususnya di Jawa Timur, sudah harus menyetorkan usulan UMK (upah minimum kabupaten) untuk tahun berikutnya.
Namun hingga akhir Oktober ini, Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, belum menggodok usulan UMK untuk tahun 2020 mendatang. Pemkab berdalih belum memiliki rilis laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi tingkat nasional untuk dijadikan patokan.
“Sesuai jadwal, biasanya, tiap tanggal 21 November ada pengumuman terkait UMK dari Gubernur. Namun sebelum pengumuman itu, tanggal 8 November usulan dari masing-masing kabupaten/kota di Jawa Timur sudah harus masuk ke provinsi,” kata Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker Sumenep, Ach. Kamarul Alam.
Menurut pria yang akrab disapa Alam ini, sekarang pihaknya masih menunggu rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) berkaitan dengan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Karena untuk menentukan usulan, apakah akan ada kenaikan atau seperti apa, itu tolok ukurnya adalah dua hal tersebut (laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi). Tanpa itu kami tidak bisa menentukan. Tapi gambarannya pasti naik,” tegas dia.
Sekadar diketahui, berdasarkan SK Gubernur Jawa Timur, UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.801.406. Besaran UMK tersebut naik dibanding UMK tahun 2018 yang sebesar Rp 1.645.146. (FATHOL ALIF/SOE/VEM)